Karyawan melintas di depan layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin, 9 Mei 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Pasar Modal

Siap-Siap, BEI Luncurkan Papan Pencatatan Baru Desember 2022

  • Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan Papan Ekonomi Baru untuk mencatat saham dari perusahaan yang menerapkan inovasi teknologi.

Pasar Modal

Laila Ramdhini

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan papan pencatatan saham baru yang disebut Papan Ekonomi Baru pada Desember 2022.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan peluncuran Papan Ekonomi Baru. Ia pun optimistis papan pencatatan ini bisa dirilis tepat waktu.

"Saat ini, BEI telah mempersiapkan implementasi Papan Ekonomi Baru, baik itu perangkat sistem maupun perangkat pengaturan di Bursa. Kami telah berkoordinasi dengan OJK dan pihak terkait guna mendukung tercapainya implementasi Papan Ekonomi Baru pada Desember 2022," ujar Nyoman dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 30 November 2022.

Papan Ekonomi Baru adalah papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk dan/atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta memiliki kemanfaatan sosial dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi.

Nyoman mengatakan, dari sisi kesiapan Anggota Bursa (AB), pihaknya juga telah melakukan beberapa pengujian sistem bersama dengan AB dengan hasil yang baik dan AB juga menyatakan siap untuk mengimplementasikan Papan Ekonomi Baru.

Nantinya, saham dalam Papan Ekonomi Baru dapat diidentifikasi oleh investor dengan adanya segmentasi papan pencatatan baru dan juga notasi khusus. Adapun notasi khusus yang akan dimiliki oleh perusahaan yang tercatat di Papan Ekonomi Baru adalah K atau I.

Kemudian, Nyoman menjelaskan, notasi khusus “K” artinya perusahaan tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) dan tercatat di Papan Ekonomi Baru. Sementara notasi khusus “I” artinya perusahaan tercatat yang tidak menerapkan SHSM dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.

"Pada dasarnya, pemberian notasi khusus ini bukan merupakan suatu bentuk sanksi atau ketetapan yang bersifat negatif, namun semata-mata menerangkan status suatu perusahaan tercatat berdasarkan kondisi aktualnya, atas hal-hal yang informasinya bersifat publik," ujar Nyoman.

Hal itu, lanjut Nyoman, termasuk mengenai karakteristik khusus suatu perusahaan misalnya perusahaan di Papan Ekonomi Baru. Informasi notasi khusus selanjutnya dapat dilihat di website bursa dan juga aplikasi online trading dari masing-masing Anggota Bursa.