<p>Foto udara lalu lintas mobil kendaraan menuju Jakarta di gerbang tol Bekasi Barat, Jawa Barat, Rabu (8/4/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah yang berdekatan dengan Jakarta yaitu Bekasi kota/kabupaten, Depok dan Bogor kota/kabupaten ke pemerintah pusat untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.</p>
Nasional

Siap-siap Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi juga PSBB susul Jakarta

  • Tiga kepala daerah di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten mengusulkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Nasional
Sukirno

Sukirno

Author

Tiga kepala daerah di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten mengusulkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Usulan tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam rapat terbatas melalui telekonferensi, Selasa, 7 April 2020.

Menurut Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, dalam rapat koordinasi tersebut Wapres Ma’ruf Amin menerima masukan dari tiga gubernur tersebut dan menyetujui jika PSBB diberlakukan di klaster Jabodetabek.

“Rapat itu dalam rangka Wapres sebagai pembantu presiden untuk mencarikan masukan, terutama di epicentrum (pusat) penyebaran COVID-19 yaitu di Jabodetabek. Ya pada dasarnya masukan-masukan yang diberikan oleh para gubernur itu sebenarnya memang Pak Wapres sepakat saja,” kata Masduki dalam keterangan resmi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 8 April 2020.

Meskipun Wapres Ma’ruf menyetujui usulan pemberlakukan PSBB secara klaster di kawasan Jabodetabek, keputusan untuk menerapkan kebijakan tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden Joko Widodo, ujar Masduki.

“Jadi rapat itu tidak dalam rangka mengambil keputusan. Kan akhirnya keputusannya ada di Presiden ya, karena kan Wapres hanya membantu saja supaya semuanya lancar, semuanya teratasi dengan cepat,” tuturnya menjelaskan.

Jabar Ajukan 5 Wilayah

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengajukan permohonan status PSBB lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan terhitung Rabu, 8 April 2020.

Kelima wilayah itu yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil mengatakan, surat permohonan PSBB Bodebek nantinya akan dinilai oleh Kementerian Kesehatan dan berharap keputusan akan keluar dalam satu atau dua hari mendatang.

“Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan di-review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya,” kata Gubernur.

Menurut Kang Emil, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta. Sebab, data menunjukkan secara nasional 70% COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek.

“Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70% COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek,” katanya.

Oleh karena itu, apapun kebijakan DKI Jakarta harus diikuti oleh Bodebek. Selain itu Bodebek juga nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta.

“Apapun yang DKI Jakarta putuskan kita akan mengikuti atau sebaliknya ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan,” kata Kang Emil.

Saat ini PSBB DKI Jakarta telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan menurut informasi akan berlaku Jumat, 10 April 2020, dan berlangsung 14 hari dengan catatan dapat diperpanjang.

Kang Emil kemudian menjelaskan, dari sisi kesiapan, wilayah Bodebek sudah mempersiapkan bila PSBB-nya disetujui. Pihak kepolisian pun, kata Kang Emil, sudah melakukan berbagai simulasi.

“Semuanya sudah melakukan persiapan dari sisi keamanan misalnya, kepolisian sudah melakukan simulasi-simulasi,” tuturnya.

Pemberlakuan status PSBB bisa mencakup satu kota secara keseluruhan ataupun hanya beberapa wilayah saja. Kang Emil meyakini PSBB efektif memutus rantai penularan COVID-19.

“PSBB ini nanti bisa diterjemahkan apakah minimal pembatasan hanya beberapa wilayah atau maksimal sampai skala kota itu tidak masalah tapi dengan status PSBB diharapkan memutus rantai penularan COVID-19,” kata Kang Emil.

Sinkronisasi dengan Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Banten terkait penerapan PSBB di DKI Jakarta.

“Barusan selesai melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dengan PSBB,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta.

Rapat koordinasi itu dilakukan karena ada beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi tersebut yang bertetangga dengan Provinsi DKI Jakarta.

“Ada Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangeran Selatan (Provinsi Banten), Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor (Jawa Barat). Kita koordinasi terkait dengan PSBB,” kata Anies.

Menurut Anies, kawasan tersebut secara tidak langsung masuk dalam wilayah episentrum penerapan PSBB nanti, karena itu perlu ada sinkronisasi langkah dengan pemerintah provinsi di wilayah tersebut.

“Nanti rencana (plan) yang dikerjakan di DKI Jakarta, pembatasan-pembatasan yang akan kita lakukan, itu juga nanti akan menjadi rujukan (wilayah yang bertetangga dengan DKI Jakarta), supaya nanti kita juga mempunyai pola yang sama. Mudah-mudahan (sinkronisasi langkah) ini juga bisa segera tuntas, sehingga nantinya masyarakat bisa memiliki pedoman yang sama,” kata Anies. (SKO)