Nampak siswa usai mendapatkan vaksinasi di Sekolah Dasar Negeri (SD) Darusalam Kelurahan Batusari Kecamatan Batuceper Kota Tangerang,Senin 18 Oktober 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Siap-siap Bun, Vaksinasi COVID-19 Untuk Anak 6-11 Tahun Dimulai Besok!

  • Pemerintah mengumumkan bahwa vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun akan dimulai besok, Selasa 14 Desember 2021.
Nasional
Vega Aulia

Vega Aulia

Author

JAKARTA – Pemerintah mengumumkan bahwa vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun akan dimulai besok, Selasa 14 Desember 2021. Jumlah sasaran vaksinasi mencapai 26,5 juta anak berdasarkan data sensus penduduk 2020.

Seperti dilansir dari laman Setkab, Senin 13 Desember 2021, Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan kick off pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.

“Kami harapkan hari Selasa sudah dilakukan kick off di beberapa daerah yang akan kami tetapkan. Selanjutnya, secara bertahap sampai tahun depan akan kita lakukan vaksinasi semua anak usia 6 sampai 11 tahun,” katanya.

Tahap pertama vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi Lansia di atas 60 persen.

Sampai saat ini, sebanyak 8,8 juta jiwa dari 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi diketahui sudah memenuhi kriteria tersebut, yakni Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.

Vaksin yang digunakan untuk sementara ini adalah jenis Sinovac dan sudah punya Emergency Use Autorization (EUA). Sebanyak 6,4 juta dosis vaksin Sinovac akan digunakan hingga akhir Desember 2021, kemudian Januari 2022 akan ada tambahan vaksin Sinovac dari Dirjen Farmalkes.

Penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 ml. Vaksinasi diberikan sebanyak dua kali dengan interval minimal 28 hari.

Sebelum pelaksanaan vaksinasi, harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.

Adapun tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah maupun swasta termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi.

“Termasuk yang kami harapkan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan,” kata Dirjen Maxi.