Ilustrasi seleksi CPNS.
Nasional

Siap-Siap, CPNS Dengan Kriteria Ini Akan Segera Diangkat Jadi PNS

  • Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi untuk menyelesaikan status dan kedudukan  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah menjalani masa percobaan satu tahun dan telah memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginstruksikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi untuk mengakselerasi perubahan status dan kedudukan  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah menjalani masa percobaan satu tahun dan memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Instruksi ini disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS Lebih dari satu Tahun. SK tersebut telah ditetapkan pada 30 Mei 2022.

Berikut kriteria pengangkatan CPNS menjadi PNS sesuai Surat Edaran BKN Negara Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS Lebih dari satu Tahun, yang telah dirangkum oleh TrenAsia:

1. Calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun yang merupakan masa prajabatan.

2. Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.

3. Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan, lulus pendidikan dan pelatihan, serta sehat jasmani dan rohani.

4. Dalam hal pelaksanaan pelatihan prajabatan (pendidikan dan pelatihan terintegrasi) bagi Calon PNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan Calon PNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah Calon PNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.

5. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud yaitu, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan atau kebijakan strategis nasional.

Adapun prosedur pengangkatan CPNS menjadi PNS melalui mekanisme yaitu:

1. CPNS yang telah dinyatakan telah lulus prajabatan dan lulus tes akan diusulkan pengangkatan oleh PKK.

2. Contoh formulir usulan penetapan pengangkatan CPNS tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

3. Usulan melampirkan data pendukung yang terdiri dari: surat persetujuan pengangkatan, salinan SK CPNS, salinan Surat Tanda Tamat Pelatihan Prajabatan, dan Hasil tes kesehatan.

4. BKN menetapkan rekomendasi pengangkatan PNS bagi CPNS.

5. PPK menetapkan keputusan yaitu: SK pengangkatan CPNS menjadi PNS bagi yang memenuhi syarat, dan SK pemberhentian CPNS bagi yang tidak memenuhi syarat. Adapun keputusan ini disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN paling lambat 30 hari sejak tanggal penetapan keputusan.