<p>Presiden Joko Widodo melepas ekspor perdana kendaraan niaga Isuzu Traga yang diproduksi oleh PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) 12 Desember 2019. / Foto: BPMI Setpres</p>
Nasional

Siap-Siap, Menaker Beri Izin Pengusaha untuk Potong Gaji Buruh

  • Kementerian Ketenagakerjaan meneken peraturan menteri nomor 2/2021 tentang pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi COVID-19.

Nasional
Dewi Aminatuz Zuhriyah

Dewi Aminatuz Zuhriyah

Author

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan meneken peraturan menteri nomor 2/2021 tentang pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi COVID-19. Aturan yang diteken 15 Februari 2021 itu mengizinkan pelaku usaha industri padat karya yang terdampak pandemi untuk melakukan penyesuaian upah buruh mereka sampai dengan 31 Desember 2021 nanti.

“Bagi perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah Pekerja/Buruh,” bunyi pasal 6 ayat 1 dalam permen tersebut dikutip Rabu, 17 Februari 2021.

Adapun industri padat karya yang diberi keringanan adalah industri makanan, minuman dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, serta industri kulit dan barang kulit. Tak hanya itu, industri alas kaki, mainan anak dan furnitur juga diberikan keringanan tersebut.

Sementara itu, untuk mendapatkan keringanan tersebut industri padat karya harus memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya, memiliki pekerja atau buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi mencapai paling sedikit 15%.

Kendati begitu, Kemenaker juga mengatur industri padat karya yang mau menyesuaikan upah buruh mereka, yaitu penyesuaian upah dilakukan berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan buruh.

Kesepakatan tersebut juga harus dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat besaran upah, cara pembayaran dan jangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama tanggal 31 Desember 2021.

Nantinya, besaran upah atas penyesuaian yang baru itu tak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK), dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertimbangan beleidnya, Menaker Ida Fauziyah menyatakan kebijakan itu diambil karena pandemi corona telah berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kemampuan industri padat karya tertentu dalam memenuhi hak buruh, termasuk membayar upah. (SKO)