Siap-Siap, Mulai 2023 BBM Ini Dilarang Diperjualbelikan
- Pemerintah akan menghapus sejumlah jenis bahan bakar minyak (BBM)
Nasional
JAKARTA - Pemerintah akan menghapus sejumlah jenis bahan bakar minyak (BBM) dengan kadar oktan rendah. Bahkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melarang penjualan BBM dengan oktan rendah pada 31 Desember 2022.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menegaskan, Pertamina sudah tidak menjual bahan bakar minyak (BBM) RON di bawah 90 atau premium. Irto mengatakan BBM paling rendah yang dijual adalah RON 90 atau Pertalite.
"BBM yang disalurkan Pertamina paling rendah RON 90," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dihubungi TrenAsia.com, beberapa waktu lalu.
- Berhenti Terbit Mulai Tahun Depan, Ini Edisi Terakhir dari Majalah Bobo Junior Hingga Tabloid Nova
- Kaleidoskop IKNB 2022: Deretan Asuransi Bermasalah, Pemulihan Pembiayaan hingga UU PPSK
- 7 Ramalan tentang Bumi dan Manusia di 2023
Aturan terkait pemasaran BBM beroktan rendah di dalam negeri juga mengacu kepada SK DJM Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 91 dan RON 95 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Kemudian, SK DJM 0177.K/10/DJM.T/2018 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 98 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Sementara itu, rivalnya SPBU VIVO yang masih memiliki produk dengan RON 89 atau REVVO 89 mengatakan, VIVO akan menghabiskan persediaan stok hingga akhir 2022. Namun, sebelum akhir tahun, usai keberadaan Revvo 89 sudah susah ditemukan di SPBU VIVO bahkan dihilangkan dari daftar harga.
Maka seharusnya penggunaan produk BBM jenis RON 80 yakni Premium dan RON 89 yakni Revvo 89 tidak boleh diperjualbelikan lagi di Indonesia per 1 Januari 2023. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.