Siap-Siap, OJK Hentikan Program Restrukturisasi Kredit Tahun Ini
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan bakal menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 untuk sektor umum.
Nasional
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan bakal menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 untuk sektor umum. Kebijakan ini bakal diberlakukan per Maret 2023.
Meski demikian, OJK akan tetap memberlakukan perpanjangan restrukturisasi untuk tiga segmen. Adapun segmen yang masih bisa memperpanjang restrukturisasi salah satunya adalah UMKM yang mencakup seluruh sektor.
Segmen industri lain yang bisa memperpanjang restrukturisasi terkait pandemi COVID-19 lainnya adalah sektor penyediaan akomodasi dan makan minum serta beberapa Industri yang menyediakan lapangan kerja besar seperti industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan industri alas kaki.
Seiring dengan berakhirnya restrukturisasi COVID-19 untuk kredit umum, OJK juga mengatakan bahwa hingga saat ini, angka restrukturisasi terdampak pandemi sudah mulai mengalami penurunan.
Berdasarkan data OJK, restrukturisasi kredit perbankan itu turun Rp13,27 triliun pada November 2022 dari posisi Rp513,14 triliun pada Oktober 2022. Sementara, jumlah nasabah yang direstrukturisasi mencapai 2,40 juta nasabah.