
Siap-Siap, OJK Larang Pemilik Fintech Lending Jor-joran Setor Dana Kredit Online
Adanya pembatasan tersebut agar pemberi dana dalam suatu entitas fintech lending dapat lebih banyak.
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan baru terkait layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Salah satunya adalah batasan dana pemegang saham yang diberikan kepada entitas fintech lending.
Dikutip dari Rancangan Peraturan OJK (POJK), Selasa 1 Desember 2020, dinyatakan adanya pembatasan pemberian dana dari grup afiliasi sebesar 25% dari total pendanaan yang belum dilunasi atau outstanding tahunan saat melakukan pendanaan.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan aturan ini berlaku bagi pemegang saham atau afiliasi perusahaan fintech lending baik secara individu ataupun institusi.
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Nvidia Tanam Uang Rp1,4 Triliun Demi Bangun Superkomputer
- Facebook Lakukan Pengujian, Oculus VR Bakal Tak Lagi Bebas Iklan
Ia bilang, pihaknya juga masih mengkaji dan menerima masukan dari berbagai pihak dalam menggodok aturan ini. Nantinya, OJK tetap mempertimbangkan risiko, kondisi industri, dan perlindungan konsumen.
“Kami merekap masukan dari stakeholders dan membahasnya untuk mendapatkan peraturan yang tepat,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 1 Desember 2020.
Industri jasa keuangan yang baru muncul beberapa tahun belakangan ini memang tengah menjadi perhatian OJK. Sebelumnya, otoritas juga berencana menaikkan syarat setoran minimal modal inti perusahaan fintech lending dari Rp2,5 miliar menjadi Rp15 miliar. (SKO)