<p>Ilustrasi skor kredit di pinjaman online fintech P2P Lending / Shutterstock</p>

Siap-Siap, OJK Larang Pemilik Fintech Lending Jor-joran Setor Dana Kredit Online

  • Adanya pembatasan tersebut agar pemberi dana dalam suatu entitas fintech lending dapat lebih banyak.

Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan baru terkait layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Salah satunya adalah batasan dana pemegang saham yang diberikan kepada entitas fintech lending.

Dikutip dari Rancangan Peraturan OJK (POJK), Selasa 1 Desember 2020, dinyatakan adanya pembatasan pemberian dana dari grup afiliasi sebesar 25% dari total pendanaan yang belum dilunasi atau outstanding tahunan saat melakukan pendanaan.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan aturan ini berlaku bagi pemegang saham atau afiliasi perusahaan fintech lending baik secara individu ataupun institusi.

Ia bilang, pihaknya juga masih mengkaji dan menerima masukan dari berbagai pihak dalam menggodok aturan ini. Nantinya, OJK tetap mempertimbangkan risiko, kondisi industri, dan perlindungan konsumen.

“Kami merekap masukan dari stakeholders dan membahasnya untuk mendapatkan peraturan yang tepat,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 1 Desember 2020.

Industri jasa keuangan yang baru muncul beberapa tahun belakangan ini memang tengah menjadi perhatian OJK. Sebelumnya, otoritas juga berencana menaikkan syarat setoran minimal modal inti perusahaan fintech lending dari Rp2,5 miliar menjadi Rp15 miliar. (SKO)