<p>Kemacetan parah terjadi di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat. / Dok. NTMC Polri</p>
Nasional

Siap-Siap Putar Balik, Ada Pembatasan Kunjungan Wisata di Puncak

  • JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bogor bakal melakukan pembatasan pengunjung di jalur Puncak. Kebijakan tersebut diambil seiring dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di DKI Jakarta pada Senin, 14 September 2020. Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan kawasan wisata tidak ditutup, namun pemerintah hanya membatasi jumlah pengujung sebanyak 50%. Pembatasan itu dilakukan dengan cara memutar […]

Nasional
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bogor bakal melakukan pembatasan pengunjung di jalur Puncak. Kebijakan tersebut diambil seiring dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di DKI Jakarta pada Senin, 14 September 2020.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan kawasan wisata tidak ditutup, namun pemerintah hanya membatasi jumlah pengujung sebanyak 50%. Pembatasan itu dilakukan dengan cara memutar balik beberapa kendaraan di pintu Tol Gadog.

Ade menyebutkan langkah itu dilakukan demi mengantisipasi membeludaknya jumlah pengunjung di kawasan wisata Puncak, Bogor.

“Wisata tidak ditutup, hanya pembatasan saja pengunjung 50 persen. Ya, setiap akhir pekan Sabtu-Minggu, kalau Senin sampai Jumat relatif aman tidak macet ya,” kata Ade di Cibinong, Bogor, Sabtu, 12 September 2020.

Dalam menerapkan pembatasan pengunjung di pintul Tol Gadog, Pemerintah Kabupaten Bogor akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri.

Polres Bogor adakan putar balik pengetatan. Bagi yang tidak berkepentingan silahkan balik lagi. Kalau ada kepentingan mau lanjut ke wilayah Cianjur atau wilayah lain, silahkan lanjut,” tuturnya.

Dia juga mengungkapkan Satpol PP juga akan melakukan penyisiran ke pusat-pusat keramaian di Jalur Puncak serta memeriksa kepatuhan penerapan aturan pengenaan masker dan operasional tempat usaha.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menyebutkan bahwa sedikitnya ada 600 personel gabungan dari Pemkab, Kepolisian, dan TNI yang terlibat dalam upaya pembatasan pengunjung wilayah selatan Kabupaten Bogor itu.

“Kami lakukan apa yang diatur dalam Peraturan Bupati Bogor nomor 60 tahun 2020, bahwa adanya pembatasan jumlah pengunjung di tempat-tempat wisata dan restoran sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat, buka dari jam 10.00 WIB sampai jam 19.00 WIB,” tegasnya.