<p>Warga mengakses salah satu platform e-commerce untuk berbelanja secara daring melalui gawai dalam rangka Hari Belanja Online Nasional atau &#8216;Harbolnas 11.11&#8217; di Tangerang, Banten, Rabu, 11 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Siap-siap! Subsidi Ongkir Belanja Online bakal Terbit Pekan Depan

  • Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memastikan aturan subsidi ongkos kirim atau ongkir belanja online.

Nasional

Reky Arfal

JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memastikan aturan subsidi ongkos kirim atau ongkir belanja online.

Aturan tersebut dipastikan bakal terbit dua pekan sebelum Lebaran, yaitu sekitar 28 April 2021.

“Stimulus berkenaan dengan peniadaan mudik ini masih berlangsung, jadi minggu ini kita akan terus finalisasi. Targetnya, mungkin dua minggu sebelum Lebaran bisa diumumkan,” ungkap Sandi, saat weekly press briefing, Selasa 20 Februari 2021.

Aturan tentang subsidi ongkir akan berisi soal ketentuan pemberian subsidi kepada masyarakat agar bisa berbelanja online menjelang Lebaran.

Stimulus tersebut diberikan sebagai kompensasi dampak dari larangan mudik. Dengan begitu, masyarakat yang harus berada di rumah tetap dapat melakukan konsumsi melalui belanja online.

“Karena ongkir adalah salah satu yang membebani sektor ekonomi kreatif, karena terkadang ongkos kirimnya malah lebih mahal dari harga produknya, jadi ini yang kita harapkan dan bentuknya bisa juga kerja sama dengan e-commerce,” sebutnya.

Sandi mengajak pelaku UKM terutama di bidang ekonomi kreatif yang belum masuk ke ekosistem digital agar segera bergabung karena pasarnya tengah berkembang pesat di Indonesia.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp500 miliar untuk subsidi ongkir.

Subsidi ongkir akan ditebar pada hari belanja nasional (harbolnas) yang biasa dilakukan pada H-10 dan H-15 melalui e-commerce untuk meningkatkan minat beli masyarakat. (RCS)