Siap-Siap, Tarif Tol di 3 Ruas Trans Jawa Naik
PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Transjawa Toll Regional akan segera melakukan penyesuaian tarif tol di tiga ruas Tol Trans Jawa.
Nasional
JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Transjawa Toll Regional akan segera melakukan penyesuaian tarif tol di tiga ruas Tol Trans Jawa.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso mengatakan penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif.
Selain itu, Jasa Marga sebagai perusahaan publik harus menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Ini juga untuk menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol,” kata Heru, dalam keterangan resmi, Rabu, 13 Desember 2021.
Heru mengatakan ketiga ruas jalan tol yang tarifnya akan naik yakni Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A-B-C, dan Surabaya-Gempol.
Menurut Heru, ketiga ruas jalan tol ini berperan penting dalam konektivitas daerah-daerah di Pulau Jawa. Sehingga dapat menunjang kelancaran transportasi dan distribusi logistik.
“Kami terus melakukan upaya perbaikan guna meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol,” kata dia.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No.1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci.
Kemudian, Kepmen PUPR No.1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C, dan Kepmen PUPR No.1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.
Adapun penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Kedua, Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” kata Heru. (SKO)
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- Tandingi Telkomsel dan Indosat, Smartfren Segera Luncurkan Jaringan 5G
- Bangga! 4,8 Ton Produk Tempe Olahan UKM Indonesia Dinikmati Masyarakat Jepang
Berikut penyesuaian tarif tol Trans Jawa milik Jasa Marga yang akan segera berlaku pada 2021.
- Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palimanan-Kanci
Gol I: Rp12.000,- menjadi Rp12.500,-
Gol II: Rp15.000,- menjadi Rp18.000,-
Gol III: Rp21.000,- menjadi Rp18.000,-
Gol IV: Rp27.000,- menjadi Rp30.000,-
Gol V: Rp32.000,- menjadi Rp30.000,- - Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C
Gol I: Rp5.000,- menjadi Rp5.500,-
Gol II: Rp7.500,- menjadi Rp8.000,-
Gol III: Rp7.500,- menjadi Rp8.000,-
Gol IV: Rp10.000,- menjadi Rp10.500,-
Gol V: Rp10.000,- menjadi Rp10.500,- - Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol
Sistem Terbuka (Dupak-Waru)
Gol I: Rp3.500,- menjadi Rp5.000,-
Gol II: Rp4.500,- menjadi Rp8.000,-
Gol III: Rp6.000,- menjadi Rp8.000,-
Gol IV: Rp7.500,- menjadi Rp10.500,-
Gol V: Rp9.000,- menjadi Rp10.500,-
Sistem Tertutup (Waru-Porong)
Gol I: Rp4.500,- menjadi Rp9.000,-
Gol II: Rp6.000,- menjadi Rp14.000,-
Gol III: Rp9.500,- menjadi Rp14.000,-
Gol IV: Rp12.000,- menjadi Rp18.500,-
Gol V: Rp14.000,- menjadi Rp18.500,-
Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol)
Gol I: Rp3.000,- tetap Rp3.000,-
Gol II: Rp4.500,- menjadi Rp5.000,-
Gol III: Rp4.500,- menjadi Rp5.000,-
Gol IV: Rp6.000,- menjadi Rp6.500,-
Gol V: Rp6.000,- menjadi Rp6.500,-