logo
mahasiswa ugm.jpg
Nasional

Siap-Siap UKT Naik, Kemendikbud Ristek Kena Efisiensi Rp14,3 Triliun

  • Mendikbudristek mengakui bahwa pemotongan anggaran ini berpotensi memicu kenaikan uang kuliah. Menurutnya, jika pemotongan anggaran tidak dikembalikan ke pagu awal, perguruan tinggi kemungkinan akan menaikkan UKT untuk menutupi kekurangan dana operasional.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Kebijakan efisiensi anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2025 menimbulkan kekhawatiran akan potensi kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). 

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan bahwa perguruan tinggi mungkin akan mencari tambahan dana jika bantuan operasional mereka dipangkas. 

Hal ini muncul setelah anggaran Kemendikbudristek 2025 terkena efisiensi sebesar Rp14,3 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp56,6 triliun. 

Mendikbudristek mengakui bahwa pemotongan anggaran ini berpotensi memicu kenaikan uang kuliah. Menurutnya, jika pemotongan anggaran tidak dikembalikan ke pagu awal, perguruan tinggi kemungkinan akan menaikkan UKT untuk menutupi kekurangan dana operasional.

"Ini merupakan program bantuan langsung kepada perguruan tinggi. Karena kalau mereka juga kena efisiensi, ada kemungkinan perguruan tinggi akan mencari tambahan dana," jelas Satryo kala menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, dikutip Kamis, 13 Februari 2024.

Kenaikan UKT ini dapat berdampak pada mahasiswa, terutama di perguruan tinggi swasta (PTS) yang lebih bergantung pada bantuan kelembagaan dari pemerintah. Untuk mencegah hal ini, Kemendikbudristek mengusulkan agar sebagian anggaran bantuan dikembalikan ke pagu awal. 

Mendikbudristek mengusulkan agar pemerintah mengembalikan sebagian anggaran bantuan kelembagaan ke pagu awal. Langkah ini diharapkan dapat membantu perguruan tinggi, terutama PTS, untuk tetap beroperasi tanpa harus menaikkan UKT. 

"Tambahan dana ini khususnya untuk pengembangan. Jadi kalau tidak ada opsi lain terpaksa menaikkan uang kuliah," tambah Satryo.

Meskipun terjadi pemotongan anggaran, Kemendikbudristek tetap memiliki anggaran tersisa sebesar Rp6,78 triliun untuk menjalankan kegiatan kementerian. Anggaran ini diharapkan dapat mendukung program-program prioritas, meskipun dengan skala yang lebih terbatas. 

Efisiensi anggaran Kemendikbudristek 2025 menimbulkan tantangan baru bagi perguruan tinggi, terutama dalam hal pembiayaan operasional. Potensi kenaikan uang kuliah menjadi ancaman serius yang perlu diatasi melalui kebijakan yang tepat. 

Rincian Efisiensi Anggaran Kemendikbudristek 

Efisiensi anggaran Kemendikbudristek 2025 mencakup pemotongan pada berbagai program, termasuk bantuan operasional untuk perguruan tinggi. Berikut adalah rincian pemotongan tersebut: 

Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN): 

   - Dikurangi Rp3 triliun dari pagu awal Rp6 triliun. 

   - Jika tidak dikembalikan ke pagu awal, PTN berpotensi menaikkan uang kuliah. 

Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (BPPTNBH): 

   - Dikurangi Rp1,18 triliun dari pagu awal Rp2,37 triliun. 

   - PTN-BH mungkin menaikkan UKT jika pemotongan anggaran besar. 

Program Riset dan Pengembangan Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN): 

   - Berkurang Rp438 miliar dari pagu awal Rp856 miliar. 

Program Unggulan Akademik Perguruan Tinggi (PUAPT): 

   - Berkurang Rp125 miliar dari pagu awal Rp250 miliar. 

Bantuan Kelembagaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS): 

   - Berkurang Rp192 miliar dari pagu awal Rp365 miliar. 

Secara keseluruhan, bantuan kelembagaan untuk perguruan tinggi dipotong hingga 50%, dari pagu awal Rp9,8 triliun menjadi Rp4,9 triliun.