<p>Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menyampaikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Siapkan Keppres, Jokowi Berhentikan Sementara Firli Bahuri

  • Selain meneken Keppres pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK, Jokowi akan menerbitkan Keppres terkait penunjukan ketua sementara KPK.
Nasional
Chrisna Chanis Cara

Chrisna Chanis Cara

Author

JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kebijakan itu diambil usai Firli ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Keppres pemberhentian sementara Firli disiapkan setelah Kementerian Sekretariat Negara menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri atas nama Firli Bahuri. Surat diterima Kamis, 23 November 2023, sekitar pukul 17.00 WIB. 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan segera diajukan kepada Jokowi. Presiden akan menindaklanjuti rancangan Keppres setelah rangkaian kunjungan kerja ke Papua Barat dan Kalimantan Barat. “Rencananya besok malam Presiden akan kembali ke Jakarta,” kata Ari dalam keterangan tertulis, Kamis. 

Selain meneken Keppres pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK, Jokowi akan menerbitkan Keppres terkait penunjukan ketua sementara KPK. Namun hingga kini waktu pengesahan kedua keppres itu belum dapat dipastikan. “Yang jelas akan keluar bersamaan,” ujar Ari. 

Jokowi sendiri meminta semua pihak menghormati proses hukum dalam kasus Firli Bahuri. Jokowi menegaskan pemerintah akan mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK dalam menyikapi status Firli usai ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. 

Dalam Pasal 32, pimpinan KPK harus diberhentikan secara sementara dari jabatannya saat menjadi tersangka tindak pidana kejahatan. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Penyidik Polda Metro Jaya menduga Firli Bahuri terlibat dalam penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan. 

Hadiah itu diduga diterima Firli terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian 2020-2023.