<p>Konglomerat Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Salahuddin Uno bermitra untuk mendirikan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. sejak 1997. / Dok. Perseroan</p>
Industri

Saratoga Milik Konglomerat Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Uno Rancang Buyback Rp120 Miliar

  • JAKARTA – Emiten investasi PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. milik konglomerat Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Salahuddin Uno berencana menggelar pembelian kembali (buyback) saham SRTG. Perseroan menyiapkan dana Rp120 miliar untuk merealisasikan rencana tersebut. Melalui keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 16 Juni 2020, perseroan memperkirakan, jumlah saham yang akan dibeli kembali  sebanyak 1,1% […]

Industri
Issa Almawadi

Issa Almawadi

Author

JAKARTA – Emiten investasi PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. milik konglomerat Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Salahuddin Uno berencana menggelar pembelian kembali (buyback) saham SRTG. Perseroan menyiapkan dana Rp120 miliar untuk merealisasikan rencana tersebut.

Melalui keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 16 Juni 2020, perseroan memperkirakan, jumlah saham yang akan dibeli kembali  sebanyak 1,1% atau maksimum 30 juta saham.

Untuk merealisasikan rencana itu, perseroan juga akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang akan berlangsung Rabu, 17 Juni 2020.

Menurut manajemen perseroan, rencana buyback saham SRTG mempertimbangkan pelaksanaan program insentif jangka panjang kepada karyawan. Selain itu, perseroan juga memandang bahwa harga saham SRTG belum mencerminkan nilai maupun kinerja perseroan yang sesungguhnya.

Sepanjang tahun ini hingga 15 Juni 2020, saham SRTG memang turun 22,65% dari level Rp3.620 per akhir 2019 menjadi Rp2.800 per lembar.

Perseroan memperkirakan bisa memulai buyback dengan bantuan PT Indo Premier Sekuritas mulai 17 Juni 2020 atau selambat-lambatnya pada 30 Juni 2020.

Adapun jika rencana ini terealisasi, saham yang telah dibeli kembali akan menjadi saham tresuri untuk jangka waktu tidak lebih dari 3 tahun.

Meski begitu, perseroan bisa mengalihkan kembali saham-saham itu sesuai dengan pasal 17 POJK 30/2017 melalui penjualan di bursa atau di luar bursa, ditarik kembali dengan cara pengurangan modal, pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan atau direksi dan komisaris, pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas, atau cari lain sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

Tambah Daftar Emiten Buyback

Saratoga menambah daftar emiten yang akan melakukan buyback saham. Catatan Bursa Efek Indonesia (BEI) sampai 15 Juni 2020, masih ada 67 emiten yang terdiri dari 12 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan entitas anak BUMN serta 55 private company, yang telah menyampaikan Keterbukaan Informasi (KI) mengenai rencana buyback. Dari daftar yang ada, total rencana buyback tersebut bernilai Rp19,6 triliun.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, sejauh ini, sebesar 8,8% dari nilai rencana buyback telah dieksekusi oleh perusahaan tercatat. “Sehingga masih tersisa dana yang siap untuk digunakan pada window period buyback ini sebesar 91,2%,” tutur Nyoman, Selasa, 16 Juni 2020.

Nyoman juga mengingatkan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 tahun 2013, buyback saham hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah keterbukaan informasi.

Berdasarkan hal tersebut, Nyoman bilang terdapat empat perusahaan tercatat yang telah selesai periode buyback-nya dan terdapat satu perusahaan tercatat yang telah menyampaikan Keterbukaan Informasi terkait rencana buyback untuk memperpanjang periode buyback.

Sebagai informasi, Edwin Soeryadjaya adalah orang terkaya ke-47 di Indonesia versi majalah Forbes 2019. Kekayaan Edwin ditaksir mencapai US$635 juta setara Rp9,5 triliun dari Saratoga hingga PT Adaro Energy Tbk. (ADRO). Dia adalah putra pendiri PT Astra International Tbk. (ASII), William Soeryadjaya. (SKO)