Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Masuki Tahap Pembuktian
- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali melanjutkan sidang terkait kasus dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi saat memutus perkara nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 beberapa waktu lalu.
Nasional
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali melanjutkan sidang terkait kasus dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi saat memutus perkara nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 beberapa waktu lalu.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK, Rabu 1 November 2023. Sidang pertama berlangsung pada pukul 09.00 hingga 10.20 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 2, 16, 18/MKMK/L/ARLTP/X/2023.
Kemudian sidang kedua akan dimulai pukul 13.30 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 3, 10, 12/MKMK/L/ARLTP/X/2023. Dalam awal persidangan, Jimly menyebut sidang tersebut memasuki tahap pembuktian seperti laporan yang telah disampaikan.
Hal ini karena rapat klarifikasi yang dilakukan tempo hari sudah dianggap sekaligus sebagai sidang pendahuluan sehingga telah selesai. Sidang pada sesi pertama itu diikuti oleh pelapor dari Perekat Nusantara, KIP, dan Advokat Tumpak Nainggolan.
- Jaga Ekonomi Nasional Jelang Tahun Politik, Ini Wejangan Jokowi
- Rekayasa Keuangan Tetap Ancam Sektor Perbankan dan Industri Keuangan
- Jaga Inflasi, Bali Bangun Pasar Induk Tahun Depan
Pelapor bernama Tumpak Nainggolan mengikuti sidang secara daring melalui zoom sedangkan lainnya hadir secara luring di Gedung MK. Ketua MKMK Jimly Assiddiqie mempersilahkan kepada Tumpak Nainggolan untuk menjelaskan kepentingan hukumnya sebagai pelapor.
“Bisa dijelaskan kepentingan hukum saudara sebagai pelapor,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dipantau secara daring melalui saluran Youtube Mahkamah Konstitusi, Rabu 1 November 2023.
Tumpak Nainggolan lantas menjawab jika kepentingan hukumnya yaitu hanya kepedulian dan ketidakpatutan memperhatikan amar putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diputus oleh MK.
Selain sidang bersama dengan pelapor dengan agenda pendahuluan dan pemeriksaan bukti, MKMK nanti juga akan menggelar sidang tertutup untuk memeriksa Hakim Konstitusi sebagai lanjutan dari kemarin, Selasa 31 Oktober 2023. Mereka yang nanti akan diperiksa yaitu Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo.
- Berkat Sinetron, Pendapatan Multivision Plus Milik Raam Punjabi Naik jadi Rp231 Miliar
- 5 Alat AI Generator untuk Membuat Poster Film Disney Pixar Gratis
- Terbesar di Indonesia, Begini Progres Smelter Alumunium Adaro Minerals Senilai Rp30,5 Triliun
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang pada Selasa 31 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut memiliki agenda pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor dan memeriksa alat bukti dari 16 pelapor.
Jimly menyebut MKMK akan langsung melakukan persidangan terhadap seluruh perkara yang dilaporkan oleh total 16 pelapor. sebab isi dan substansi laporan sejatinya sudah dibahas pada agenda rapat klarifikasi. Dalam sidang kemarin, MKMK akan mempercepat putusan dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim MK.
"Kami harus mengejar jadwal. Jadwalnya itu tanggal 8 (November) terakhir pergantian capres (pengusulan bakal pasangan calon pengganti, bila ada). Dimungkinkan putusan MKMK ini sebelum tanggal 8. Kami ngebut ini, putusannya Insya Allah tanggal 7 (November)” ujar Jimly.
Dipercepatnya putusan MKMK disebabkan karena dua hal. Pertama, untuk memastikan jangan sampai publik mengira putusan itu diulur. Kedua, saat ini ada emosi publik terkait putusan MK sehingga butuh kepastian cepat menuju pemilu 2024.