Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra didampingi oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio serta para penasihat hukum dan keuangan mengikuti rapat kreditur pertama gugatan PKPU Sementara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nasional

Sidang Gugatan PKPU Digelar, Garuda Indonesia Ajukan Proposal Damai

  • Garuda Indonesia pada hari ini melaksanakan rapat kreditur pertama gugatan PKPU Sementara oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nasional
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA - Maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) pada hari ini menggelar rapat kreditur pertama gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan dalam rapat itu perseroan menjelaskan kondisi terkini dan tantangan kinerja usaha yang dihadapi saat ini, termasuk menyampaikan skema proposal perdamaian yang telah disusun sebagai bagian dari proses restrukturisasi kepada para kreditur dan Tim Pengurus yang telah ditunjuk oleh Pengadilan.

"Kami memandang proses PKPU ini akan menjadi titik balik dari upaya pemulihan kinerja Garuda Indonesia, di mana melalui proses PKPU yang tengah kami jalani, kiranya dapat memberikan outlook yang lebih terukur terhadap langkah pemulihan kinerja yang tengah kami maksimalkan," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Selasa, 21 Desember 2021.

Didampingi oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio serta para penasihat hukum dan keuangan, Irfan menegaskan bahwa Garuda Indonesia akan terus secara proaktif membuka diskusi dengan para kreditur demi kesuksesan restrukturisasi utang.

Adapun, utang Garuda Indonesia ke MBK sebesar Rp 4,16 miliar. Sampai saati ini, GIAA belum menyelesaikan kewajiban usaha terkait dengan kerja sama pengadaan layanan sewa dan managed service end user computing domestik.

Sebelumnya, MBK merupakan pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom berdasarkan Perjanjian.

Dalam perjalanan, Garuda Indonesia belum bisa membayar lantaran kinerja yang memburuk. Lantas, MBK melayangkan gugatan pada 22 Oktober 2021 dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

"Mengingat situasi yang sedang dihadapi, Garuda Indonesia secara konsisten terus mengedepankan komitmennya untuk menegakkan prinsip transparansi dan good faith sehingga harapannya proses PKPU dapat berlangsung secara optimal, efisien, dan juga adil bagi seluruh pihak," ungkap Irfan.

Setelah rapat perdana hari ini, kreditur diberikan kesempatan untuk mengajukan tagihan paling lambat pada 5 Januari 2021, yang lebih lanjut akan diverifikasi serta dicocokkan pada rapat kreditur kedua di pertengahan bulan Januari.

Selama proses PKPU berlangsung, maskapai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini memastikan layanan operasional penerbangan baik untuk penumpang maupun kargo tetap tersedia secara optimal.

"Kepercayaan pelanggan setia Garuda menjadi semangat kami untuk terus memberikan yang terbaik, melalui layanan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat," tutur Irfan.