Mantan Kepala Basarnas, Marsyda Henri Alfiandi (Foto: Dokumen Basarnas)
Nasional

Sidang Kasus Korupsi Basarnas, KPK Hadirkan Eks Kabasarnas

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Kepala Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsyda Henri Alfiandi sebagai saksi dalam sidang kasus suap proyek pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2021-2023.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Kepala Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsyda Henri Alfiandi sebagai saksi dalam sidang kasus suap proyek pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2021-2023. 

Dirinya hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 6 November 2023. “Hari ini untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara terdakwa Mulsunadi Gunawan dkk, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi (termasuk Henri Alfiandi),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin. 

Tidak sendiri, Henri akan menjadi saksi bersama dengan Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyono dan Sekretaris Kabasarnas Ika Kusumawati. Henri Alfiandi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini akan diperiksa sebagai saksi terhadap tiga terdakwa lainnya yang memberikan suap. 

Mereka yaitu , Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan. Direktur PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya. Marsyda Henri Alfiandi bersama dengan Letkol Adm Afri Budi Cahyono diketahui juga menjadi tersangka penerima suap dalam kasus tersebut. 

Keduanya ditangani oleh Puspom TNI setelah sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Henri ditetapkan menjadi tersangka oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait kasus suap pada proyek pengadaan di Basarnas pada Senin 31 Juli 2023. 

Henri ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma bersama dengan Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyono (ABC)yang turut terlibat pada kasus tersebut.

Penetapan tersangka atas dua perwira aktif tersebut dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap mereka dan para saksi pemberi suap. Dalam pemeriksaan, tersangka ABC diketahui mempergunakan istilah profit sharing (bagi keuntungan) untuk memperhalus istilah suap dalam proyek pengadaan di Basarnas.

Kasus suap tersebut kali pertama diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Basarnas diketahui melakukan tender proyek pekerjaan yang diumumkan pada publik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada 2021. Basarnas kembali membuka lelang proyek yang terdiri dari tiga pekerjaan pada tahun 2023. 

Dalam lelang proyek pengadaan tersebut, tiga orang tersangka yakni Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT KAU Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT IGK Marilya (MR) melakukan pendekatan kepada Kabasarnas melalui Koorsmin Basarnas guna dapat memenangkan lelang.

Dari masing-masing proyek tersebut, Kabasarnas menentukan dan menerima suap fee lelang proyek sejumlah 10% dari total nilai kontrak. Uang senilai Rp4,1 miliar dari RA selaku dirut PT KAU dikirim melalui aplikasi pengiriman uang bank. 

Adapun setoran fee dari MG dan MR dilakukan secara tunai. Uang sejumlah Rp999,7 juta tersebut diberi nama dako (Dana Komando) diserahkan kepada ABC selaku tangan kanan dari HA di salah satu parkiran bank yang berada di Markas Besar TNI Cilangkap.