logo
Kantor Bukalapak.
Korporasi

Sidang PKPU Bukalapak vs Harmas Jalesveva Kembali Digelar, Ini Fakta Terbarunya

  • Dalam persidangan, Bukalapak menegaskan bahwa bukti yang disampaikan oleh Harmas belum cukup kuat untuk menyangkal kewajiban pengembalian dana deposit terkait perjanjian sewa-menyewa ruang perkantoran di gedung One Belpark.

Korporasi

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA Pengadilan Niaga Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bukalapak.com, Tbk (BUKA) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas). Sidang yang digelar pada Senin, 17 Maret 2025, tersebut berfokus pada penyerahan alat bukti dari pihak Harmas.

Dalam persidangan, Bukalapak menegaskan bahwa bukti yang disampaikan oleh Harmas belum cukup kuat untuk menyangkal kewajiban pengembalian dana deposit terkait perjanjian sewa-menyewa ruang perkantoran di gedung One Belpark.

Poin-Poin Penting dalam Persidangan

1. Sengketa Perjanjian Sewa Kantor

Harmas dalam daftar alat buktinya menyatakan bahwa mereka telah memenuhi ketentuan dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani pada Desember 2017. Namun, berdasarkan dokumen yang diajukan sebelumnya oleh Bukalapak, justru ditemukan fakta bahwa Harmas tidak berhasil menyediakan ruang perkantoran sesuai kesepakatan pada periode Maret hingga Juni 2018.

2. Bukalapak Menegaskan Pengakhiran Kontrak Sah Secara Hukum

Harmas menuding Bukalapak telah melakukan pembatalan sepihak terhadap LoI, yang menurut mereka merupakan tindakan melawan hukum. Namun, Bukalapak membantah klaim tersebut dengan mengacu pada Butir 39 LoI, yang memberikan hak kepada penyewa untuk mengakhiri perjanjian jika pemberi sewa gagal memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, keputusan Bukalapak untuk menghentikan kontrak tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Klaim Tunggakan Utang Rp 107,4 Miliar Dinilai Tidak Berdasar

Harmas juga mengklaim bahwa Bukalapak memiliki utang sebesar Rp 107,4 miliar, merujuk pada sejumlah putusan pengadilan. Namun, dalam perkembangan terbaru, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak permohonan PKPU yang diajukan Harmas terhadap Bukalapak terkait tunggakan tersebut. Oleh karena itu, pernyataan yang menyebutkan bahwa Bukalapak masih memiliki utang dianggap prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sebaliknya, berdasarkan bukti yang diajukan Bukalapak, justru Harmas yang masih memiliki kewajiban finansial kepada Bukalapak, terutama terkait pengembalian uang deposit sebesar Rp 6,4 miliar. Dana ini seharusnya dikembalikan karena Harmas gagal menyelesaikan pembangunan ruang perkantoran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Bukalapak Tegaskan Komitmen pada Transparansi dan Kepastian Hukum

Menanggapi jalannya sidang, Kurnia Ramadhana, Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, menyatakan bahwa perusahaan akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang berlaku.

“Kami telah menyampaikan bukti yang kuat dan jelas bahwa Harmas masih memiliki kewajiban kepada Bukalapak. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang telah diungkapkan dalam persidangan dan mengabulkan permohonan PKPU ini. Kepastian hukum dalam dunia bisnis sangat penting, dan kami akan terus memperjuangkan hak kami agar seluruh kewajiban dalam kontrak dapat ditegakkan,” ujar Kurnia melalui pernyataan tertulis yang diterima TrenAsia, Jumat, 21 Maret 2025.