Sidang PKPU Waskita Lawan Donny Hartarto Lasmana Masuki Babak Akhir
- Donny Hartarto Lasmana selaku pemohon PKPU merupakan salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.
Hukum Bisnis
JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk kembali menjalani serangkaian sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), 10 Agustus 2023 dengan agenda kesimpulan.
Informasi tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus. Sidang yang hampir memasuki babak akhir dari rangkaian persidangan tersebut digelar sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Pada Rabu 2 Agustus 2023, Waskita telah melaksanakan sidang dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari pemohon dan termohon. Sidang tersebut dihadiri pihak kuasa pemohon yang mewakili Donny Hartarto Lasmana dan pihak kuasa termohon selaku wakil dari perseroan.
Para pihak menyampaikan bukti tambahan beserta daftarnya kepada Majelis Hakim dalam sidang tersebut. Diketahui, permohonan PKPU yang diajukan Donny Hartarto Lasmana tercatat dalam register perkara nomor 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
- Kemenkes: Pencabutan Mandatory Spending Tidak Terkait BPJS Kesehatan
- INFO BMKG: Gempa Guncang Dobo di Laut 74 Km Barat Laut 5.5 Magnitudo
- Jadi Tuan Rumah WWF, Indonesia Dorong Langkah Konkret Pengelolaan Air
Donny Hartarto Lasmana selaku pemohon PKPU merupakan salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018. Waskita Karya bisa dibilang langganan mendapatkan gugatan PKPU. Dalam periode Januari-Juni 2023, mereka telah empat kali mendapatkan gugatan PKPU merujuk data SIPP PN Jakpus.
Guna menghindari adanya permasalahan hukum yang sama di kemudian hari, Waskita bersama dengan tim konsultan akan terus melakukan diskusi serta negosiasi lebih lanjut bersama seluruh kreditur.
Hal itu baik dari kreditur perbankan maupun pemegang obligasi dalam rangka mendapatkan persetujuan skema modifikasi master restructuring agreement (MRA) perseroan.
BUMN Karya ini tetap menjaga equal treatment atau perlakuan yang sama terhadap seluruh krediturnya saat ini, termasuk kreditur perbankan dan kreditur pemegang obligasi dengan tetap tunduk pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kemenkes: Pencabutan Mandatory Spending Tidak Terkait BPJS Kesehatan
- INFO BMKG: Gempa Guncang Dobo di Laut 74 Km Barat Laut 5.5 Magnitudo
- Jadi Tuan Rumah WWF, Indonesia Dorong Langkah Konkret Pengelolaan Air
Menteri BUMN Erick Thohir belum lama inni membuka opsi PKPU kepada perusahaan pelat merah itu setelah tidak sanggup memenuhi kewajibannya membayar pelunasan bunga dan pokok obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020. Keadaan tersebut menyebabkan BUMN Karya ini berada di ujung tanduk.
Waskita diketahui tidak dapat melaksakan kewajibannya yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023. Kewajiban tersebut berupa pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020. Tidak hanya itu, WSKT juga tidak membayar bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020 pada 5 Mei 2023 dan Wali Amanat menyatakannya lalai di 30 Mei 2023.