Sidang Praperadilan MAKI Terhadap Kemendag Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng Ditunda
- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Kementerian Perdagangan Muhammad Lutfi terkait kasus mafia minyak goreng yang tak kunjung mengumumkan tersangka mafia minyak goreng sampai Senin, 18 April 2022.
Nasional
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Kementerian Perdagangan Muhammad Lutfi.
Sidang dilakukan terkait kasus mafia minyak goreng yang tak kunjung mengumumkan tersangka mafia minyak goreng sampai Senin, 18 April 2022.
Hakim tunggal Dewa Ketut Kartana menyatakan, pihak pengadilan menunda persidangan dikarenakan pihak Kemendag tidak dapat menghadiri persidangan pada hari ini.
“Dari termohon kita sudah panggil per 5 April 2022. Jadi termohon (Kemendag) mengirimkan surat tidak bisa hadir,” ujar hakim tunggal Dewa Ketut Kartana di Pengadilan Negeri (PN) Jakatarta Pusat.
Didalam surat tersebut juga dijelaskan alasan Kemendag tidak bisa menghadiri sidang karena pihaknya membutuhkan waktu untuk melengkapi dokumen dan berkas persidangan.
Ketua koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bahwa ia kecewa kerkait ketidak hadiran kemendag dalam persidangan hari ini. Ia juga mengatakan bahwa alasan Kemendag tidak hadir terlalu menggada-ada karena pihaknya sudah mengajukan gugatan sudah lebih dari 2 minggu lalu.
- IHSG Berpotensi Tembus 7.600 Tahun Ini, Simak 4 Sektor yang Patut Dicermati
- Sejarah Landak Ceko, Teknologi Tahun 1930an ini Masih Bisa Merepotkan Tank Canggih
“MAKI kecewa atas ketidakhadiran pihak Kementerian Perdagangan, karena ini panggilan sudah seminggu lalu dan kita sudah mengajukan gugatan itu sudah lebih dari dua minggu,” Ujar Boyamin.
Sebelumnya diketahui Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diwakili oleh ketua koordinator Boyamin Saiman mengatakan gugatan ini merupakan bentuk dari ingkar janjinya Mendag tentang penetapan tersangka mafia minyak goreng sebagaimana diucapkanya pada 17 Maret di depan anggota DPR.
Kemendag Lutfi mengklaim di depan anggota Komisi VI DPR kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng akibat dari adanya mafia. Kemendag juga mengatakan bahwa dirinya telah menyerahkan barang bukti mafia minyak goreng kepada Bareskrim polri.
Namun sampai saat ini belum ada satupun tersangka yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Dalam laporan praperadilan MAKI mencantumkan Kementerian Perdagangan Muhammad Luthfi serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertip Niaga sebagai termohon. Gugatan tesebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 31 Maret 2022 dengan nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst.