<p>/jasindo.co.id</p>
Hukum Bisnis

Sidang Vonis Perkara Gratifikasi Eks Direktur Keuangan Jasindo Digelar Hari Ini

  • Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tuntutannya menuntut Solihah selaku Eks Direktur Keuangan Jasindo pidana penjara selama lima tahun lebih enam bulan.

Hukum Bisnis

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA--Sidang putusan (vonis) dalam perkara gratifikasi yang melibatkan Solihah selaku Eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) digelar hari ini, Rabu 5 Juli 2023. Agenda pembacaan vonis tersebut bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Selain Solihah, agenda pembacaan vonis pada hari ini dilakukan kepada Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana. Keduanya diketahui sama-sama tersandung dalam dugaan kasus gratifikasi. 

Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tuntutannya menuntut Solihah selaku Eks Direktur Keuangan Jasindo pidana penjara selama lima tahun lebih enam bulan. Kemudian untuk Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana dituntut oleh jaksa dengan tuntutan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider lima bulan penjara. 

Selain pidana penjara dan denda, dalam perkara ini Kiagus Emil Fahmy Cornain juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp4.467.980.596,00. Tuntutan di atas disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK kepada hakim Pengadilan Tipikor agar dalam persidangan hakim memutuskan dan menjatuhkan vonis seperti apa yang telah dituntukan kepada kedua terdakwa tersebut.

Sebelumnya, mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero tahun 2008-September 2016 ini juga pernah tersandung dalam kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen di PT Jasindo. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Solihah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Akibat merugikan uang negara hingg Rp7,5 miliar pada kasus korupsi, Solihah dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dapat membayar denda tersebut. Vonis pada tahun 2022 tersebut saat ini masih dijalani oleh Solihah ketika ia juga tersandung pada kasus gratifikasi sebagaimana telah diuraikan diatas

Pada kasus korupsi tahun 2022 tersebut, Terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.