Sidang Vonis Perkara Gratifikasi Eks Direktur Keuangan Jasindo Ditunda
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda agenda pembacaan putusan (vonis) terhadap Solihah selaku Eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Hukum Bisnis
JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda agenda pembacaan putusan (vonis) terhadap Solihah selaku Eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Rencananya sidang perkara gratifikasi digelar pada 5 Juli 2023.
Pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam perkara tersebut ditunda hingga satu pekan ke depan atau Rabu, 12 Juli 2023. Penyebab ditundanya pembacaan putusan lantaran majelis hakim belum dapat menyelesaikan materi putusan yang semestinya akan dibacakan dalam sidang tersebut, dikutip Kamis 6 Juli 2023.
Selain Solihah, agenda pembacaan vonis yang ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu terhadap Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana. Keduanya diketahui sama-sama tersandung dalam dugaan kasus gratifikasi.
- Airbus Uji Dragonfly, Autopilot Pesawat Cerdas
- Garudafood Terapkan Prinsip Triple Bottom Line dalam Lingkungan Keberlanjutan ESG
- Pengurangan Emisi Karbon PLN Capai 50 Juta Ton CO2
Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Solihah selaku Eks Direktur Keuangan Jasindo dengan pidana penjara selama lima tahun lebih enam bulan. Kemudian untuk Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana dituntut pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta subsider lima bulan penjara.
Selain itu, Kiagus Emil diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp4.467.980.596,00. Sebelumnya, mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero tahun 2008-September 2016 ini juga pernah tersandung kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen di PT Jasindo.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Solihah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
- Airbus Uji Dragonfly, Autopilot Pesawat Cerdas
- Garudafood Terapkan Prinsip Triple Bottom Line dalam Lingkungan Keberlanjutan ESG
- Pengurangan Emisi Karbon PLN Capai 50 Juta Ton CO2
Akibat merugikan uang negara hingg Rp7,5 miliar pada kasus korupsi, Solihah dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dapat membayar denda tersebut. Vonis pada tahun 2022 tersebut saat ini masih dijalani Solihah ketika ia juga tersandung pada kasus gratifikasi.
Dalam kasus korupsi yang menjerat Solihah pada tahun 2022 tersebut, dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.