Bendera Muhammadiyah. (muhammadiyah.or.id)
Nasional

Sikap Resmi Muhammadiyah Soal Tambang Diputuskan Akhir Pekan Ini

  • Keputusan resmi Muhammadiyah baru akan diumumkan dalam konsolidasi nasional PP Muhammadiyah yang akan digelar pada 27 hingga 28 Juli 2024 di Yogyakarta.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA -  Setelah organisasi masyarakat (ormas) Nahdhatul Ulama (PBNU) mendapatkan jatah lahan milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) tambang batu bara milik Grup Bakrie. Kali ini giliran Muhammadiyah yang ditawarkan pemerintah turut mengolah tambang.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti membenarkan soal mendapat tawaran pengelolaan tambang. Menurutnya, memang benar Muhammadiyah mendapatkan tawaran dari pemerintah untuk hal itu.

Abdul Mu'ti menjelaskan tawaran pengelolaan tambang itu datang langsung dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pada 13 Juli 2024.

"Ada penawaran oleh Pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia yang disampaikan dalam rapat Pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024," ujar Abdul Mu'ti dilansir dari unggahan Instagram resminya, @abe_mukti, Jumat, 26 Juli 2024.

Sayangnya penawaran tersebut belum dibarengi dengan penjelasan resmi di mana lokasi tambang yang akan diberikan pengelolaannya kepada Muhammadiyah. Abdul Mukti mengatakan pihak Muhammadiyah sudah membahas tawaran tersebut dalam rapat pleno. 

Namun keputusan resmi Muhammadiyah baru akan diumumkan dalam konsolidasi nasional PP Muhammadiyah yang akan digelar pada 27 hingga 28 Juli 2024 di Yogyakarta. Masyarakat diminta menunggu pernyataan resmi terkait diterima atau tidaknya penawaran pengelolaan tambang oleh PP Muhammadiyah besok.

Sebelumnya, Nahdhatul Ulama (PBNU) mendapatkan jatah lahan milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) tambang batu bara milik Grup Bakrie. Lahan eks KPC ini merupakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari hasil penciutan lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

KPC mengelola lahan pertambangan seluas 84.938 hektar.  Didukung lebih dari 4.499 karyawan dan 21.000 personel yang berasal dari kontraktor dan perusahaan asosiasi, kapasitas produksi KPC mencapai 70 juta ton per tahun.

Sedangkan, melansir Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 10 Juni 2024, KPC memiliki luas wilayah pertambangan sebesar 61.543 ha yang berlaku hingga 31 Desember 2031.

Jika dilihat dari itu, artinya ada pengurangan 23.395 hektare wilayah pertambangan. KPC mendapatkan izin perpanjangan dari sebelumnya menyandang status PKP2B menjadi IUPK. 

Pemberian perpanjangan IUPK dibarengi dengan penciutan wilayah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Aturan ormas dapat jatah kelola tambang, diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Adapun terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024 sekaligus merubah  atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan batu bara.