Recruitment Pertamina 2022 Resmi Dibuka, Simak Formasi dan Cara Daftar
Korporasi

Sikapi Temuan BPK, Pertamina Patra Niaga Bergerak Tempuh Jalur Hukum

  • Pertamina Patra Niaga kini bergerak menempuh upaya hukum menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait transaksi penjualan kargo dan akuisisi kapal yang dilakukan oleh anak perusahaan.
Korporasi
Alvin Pasza Bagaskara

Alvin Pasza Bagaskara

Author

JAKARTA - Pertamina Patra Niaga kini bergerak menempuh upaya hukum menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait transaksi penjualan kargo dan akuisisi kapal yang dilakukan oleh anak perusahaan.

Pernyataan itu dikemukan oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting bahwa perseroan langsung menindaklanjuti temuan BPK terkait potensi kerugian sejumlah US$124,53 juta dari kesepakatan penjualan kargo yang dilakukan oleh Pertamina Internasional Marketing and Distribution (PIMD) Pte. Ltd kepada Phoenix Petroleum Philippines Inc. (PPPI), serta transaksi pembelian kapal dengan Hong Lam.

“Saat ini PIMD sedang melakukan upaya legal action untuk memastikan hak PIMD atas transaksi kargo dengan PPPI akan didapatkan kembali," kata Irto Ginting dalam keterangan resmi pada Jumat, 08 Desember 2023. 

Irto menyebut Pertamina Patra Niaga siap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi dari BPK terkait transaksi kargo dengan Phoenix Petroleum Philippines Inc. (PPPI) dan pembelian kapal dari Hong Lam.

Bahkan, Pertamina Patra Niaga dan PIMD juga telah mengambil tindakan lanjutan terkait audit pembelian tiga tongkang dari Hong Lam. Rekomendasi yang diterima melibatkan penyempurnaan proses bisnis investasi dan penerapan pemantauan berkala.

“Seluruh rekomendasi ini telah dilakukan. Pertamina Patra Niaga bersama PIMD akan menjalankan seluruh rekomendasi BPK sesuai dengan komitmen perusahaan dalam mengedepankan aspek tata kelola yang baik dalam menjalankan operasional bisnisnya,” jelas Irto.

Temuan BPK

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemerikaan BPK Semester I 2023, dijelaskan bahwa BPK menemukan PIMD melakukan penjualan kargo kepada Phoenix Petroleum Philippines Inc. (PPPI) tanpa melalui analisis risiko yang memadai dan tidak memastikan kontrak penjualan ditandatangani oleh PPPI. 

Hal tersebut mengakibatkan PIMD berpotensi menanggung kerugian atas tidak tertagihnya piutang kepada PPPI sebesar US$ 124,53 juta dan PIMD kehilangan kesempatan memperoleh denda sebesar US$ 26,60 juta serta terbebani bunga (interest) Letter of Credit (LC) loan per 31 Desember 2021 sebesar US$868.270. 

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Direksi Pertamina Patra Niaga (PPN) memerintahkan Managing Director PIMD untuk melakukan seluruh upaya menagih piutang kepada PPPI dan mengenakan denda maksimal yang dapat ditagihkan kepada PPPI.

Selain itu, BPK merekomendasik untuk serta berkoordinasi dengan Dewan Komisaris Pertamina Patra Niaga dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum.

Permasalahan lainnya, adalah temuan adanya pembelian yang dilakukan PIMD atas 3 unit kapal tongkang (barge) bekas (secondhand) kepada Hong Lam yang bernama MT Eager, MT Isselia, dan MT Zemira senilai total US$20,08 juta.

Langkah ini dinilai tidak sesuai dengan tujuan investasi untuk mendapatkan license sebagai Bunkering Supplier dan memiliki keekonomian investasi negatif.

Lebih lanjut, terdapat indikasi pengaturan dalam pemilihan konsultan appraisal. Permasalahan tersebut mengakibatkan tujuan investasi tidak tercapai dan indikasi kerugian PIMD sebesar US$20,08 juta atas pembelian 3 unit kapal barge.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris Pertamina Patra Niaga agar menginstruksikan kepada Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan Direktur Perencana Pengembangan Bisnis PT PPN Periode 2021 sebagai Decision Gate yang tidak cermat dalam menyetujui usulan investasi untuk mempertanggungjawabkan kepada pemegang saham melalui RUPS dan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk melakukan investigasi terhadap permasalahan ini dan melaporkan kepada aparat penegak hukum bila ditemukan adanya unsur fraud.