Simak! Aturan Perjalanan Selama Natal dan Tahun Baru
JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) bagi pelaku perjalanan. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan ini uiuntuk menanggulangi penularan. Pengalaman liburan sebelumnya, selalu memunculkan peningkatan kasus penularan COVID-19 di berbagai wilayah. “Pengalaman tiga liburan sebelumnya, […]
Home
JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) bagi pelaku perjalanan.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan ini uiuntuk menanggulangi penularan. Pengalaman liburan sebelumnya, selalu memunculkan peningkatan kasus penularan COVID-19 di berbagai wilayah.
“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga lebih patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan,” kata Wiku, dalam siaran pers, Minggu, 20 Desember 2020.
- Online Trends are Booming (Serial 1): Exploring the Drivers of Indonesia’s Digital Economy
- UGM Jadikan Wisma Kagama dan UC Hotel Sebagai Selter COVID-19
- Bangun Infrastruktur Baru, Google Perluas Layanan Cloud di India
Wiku menjelaskan ada dua aturan utama yang berlaku untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan pada periode Nataru. Keduanya yakni mengikuti protokol 3M.
para pemudik Nataru juga wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut.
Perjalanan dari dan ke Bali
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam. Surat berlaku sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Selain itu, penumpang pesawat juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu mengisi e-HAC Indonesia.
Perjalanan dari dan ke Jawa
Perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa juga diterapkan sejumlah syarat. Pengguna transportasi udara dan kereta api wajib menunjukkan surat hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam.
Aturan itu juga mengimbau pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
Ketentuan Umum
Sementara itu, aturan umum lainnya dalam perjalanan selama Nataru yakni:
- Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak wajib untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
- Dalam keadaan tertentu, Satgas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.
- Apabila hasil rapid test antigen nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Mereka wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama tunggu hasil pemeriksaan.
- Perjalanan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku. Terkecuali perjalanan menuju dan dari Pulau Bali wajib rapid test antigen.