Inilah Posisi Tempat Duduk di Pesawat yang Aman Agar Terhindar dari Penyakit
Nasional

Simak! Aturan Terbaru Naik Pesawat Domestik, Berlaku 24 Oktober 2021

  • Aturan lengkap naik pesawat terbang rute domestik termasuk wajib tes PCR, berlaku mulai 24 Oktober 2021.
Nasional
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan terbaru bagi penumpang pesawat untuk penerbangan domestik.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Dengan demikian, aturan sebelumnya yakni SE Menteri perhubungan Nomor SE 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut ketentuan terbaru naik pesawat yang berlaku mulai 24 Oktober 2021.

  1. Penumpang pesawat dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
  2. Penumpang tersebut juga wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam waktu keberangkatan.
  3. Untuk wilayah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam waktu keberangkatan.
  4. Penumpang yang berusia di bawah 12 tahun tidak perlu menunjukkan kartu vaksinasi. Ketentuan ini juga berlaku untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang memang tidak dapat mengikuti vaksinasi. Meskipun demikian, ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan penumpang tersebut tidak bisa divaksin.
  5. Penumpang anak-anak atau yang berusia di bawah 12 tahun wajib mendapatkan dampingan dari orang tua atau keluarga. Hal ini diwajibkan dengan menunjukkan kartu keluarga.
  6. Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan. Nantinya, hasil pengisian harus ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara tujuan.