Simak Besaran Biaya MDR QRIS Terbaru yang Harus Ditanggung Merchant
- Saat konsumen melakukan pembayaran menggunakan QRIS di toko atau layanan tertentu, pedagang akan dikenakan biaya yang disebut Merchant Discount Rate (MDR).
Finansial
JAKARTA - Anda pasti sudah tidak asing dengan QRIS. QRIS adalah sebuah sistem pembayaran berbasis kode QR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penggunaan QRIS di Indonesia saat ini terus meningkat. Hal ini terlihat dari jumlah merchant QRIS yang terus bertambah, dari 13 juta merchant pada tahun 2022 menjadi 15 juta merchant pada tahun 2023.
Berdasarkan data Bank Indonesia, transaksi QRIS pada tahun 2022 mencapai Rp2,94 triliun, meningkat 43,7% dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, transaksi QRIS diperkirakan akan mencapai Rp3,5 triliun.
- Amerika Kembali Kehilangan Jet Tempur F-35 Ligtening II
- Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik, Simak Daftar Harganya
- Kenali Penyakit Mulut dan Kuku yang Jadi Ancaman Stabilitas Ekonomi dari Hasil Ternak
Keberadaan QRIS memang memudahkan kedua pihak baik penjual maupun konsumen. Saat konsumen melakukan pembayaran menggunakan QRIS di toko atau layanan tertentu, pedagang akan dikenakan biaya yang disebut Merchant Discount Rate (MDR).
Dikutip dari keterangan resmi Bank Indonesia, MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS.
Merchant Discount Rate (MDR) ini dan sepenuhnya diberikan kepada industri. Industri tersebut meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
Biaya MDR ini ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Besarnya biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.
Pembagian Tarif MDR
Pembagian tarif MDR saat bertransaksi menggunakan QRIS sudah resmi dikeluarkan. Kebijakan ini berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023.
Jenis Merchant Reguler
Usaha Mikro (UMI): 0% (kurang dari Rp100 ribu), 0,3% (lebih dari Rp100 ribu)
Dengan simulasi nilai transaksi Rp200 ribu, tarif MDR yang harus dibayar adalah Rp600
Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), Usaha Besar (UBE): 0,7%
Dengan simulasi nilai transaksi Rp200 ribu, tarif MDR yang harus dibayar adalah Rp1.400
Jenis Merchant Khusus
Layanan Pendidikan: 0,6%
Dengan simulasi nilai transaksi Rp200 ribu, tarif MDR yang harus dibayar adalah Rp1.200
SPBU, BLU, dan PSO: 0,4%
Dengan simulasi nilai transaksi Rp200 ribu, tarif MDR yang harus dibayar adalah Rp800
Government to People (G2P), People to Government (P2G): 0%
Dengan simulasi nilai transaksi Rp200 ribu, tarif MDR yang harus dibayar adalah Rp0
Saat ini, Bank Indonesia terus mendorong akselerasi ekosistem ekonomi keuangan digital di Indonesia, salah satunya melalui peningkatan pada fitur QRIS seperti QRIS Tuntas (Tarik Tunai, Transfer, dan Setor Tunai) dan perluasan QRIS Antarnegara sehingga masyarakat Indonesia semakin terbantu dalam mengakses layanan keuangan dan semakin terbuka untuk bertransaksi dengan pelaku ekonomi dari berbagai negara.