Simak Cara Praktis Melakukan Registrasi dan Pengisian SPT Tahunan Pajak melalui DJP Online
- Cara melakukan registrasi dan pengisian layanan DJP Online atau e-filing sebagai cara penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi bisa dilakukan melalui beberapa langkah.
Industri
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah meluncurkan layanan DJP Online atau e-filing sebagai cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara elektronik.
Layanan ini dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik.
DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh DJP melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device).
- RUU HPP Disahkan Hari Ini, Simak Poin Penting Perubahan Tarif Pajak!
- Booming Batu Bara, Mirae Ramal IHSG Pecah Rekor Tahun Ini
- Siap-Siap! Saham Bank BCA Harga Stock Split BBCA Didagangkan Mulai 13 Oktober 2021
Adapun penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian e-filing ke DJP, yang meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.
Dengan DJP Online, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan.
Selain itu, DJP Online juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dengan DJP Online, tidak perlu lagi dokumen fisik berupa kertas, karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.
Cara Melakukan Registrasi DJP Online
Berikut cara melakukan registrasi menggunakan aplikasi DJP Online yang dikutip dari laman Kementerian Keuangan.
Bagi pembayar pajak yang baru pertama kali menggunakan DJP Online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
Permohonan dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Untuk pembayar pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan dan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak lain.
Sementara itu, untuk pembayar pajak badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Kedua, mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online di laman DJP Online atau laman penyedia layanan SPT elektronik.
Anda perlu menyiapkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN.
Setelah memasukkan NPWP, EFIN dan kode keamanan, kemudian klik 'verifikasi'. Selanjutnya, sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas pengguna yaitu NPWP, password, dan link aktivasi melalui email yang telah didaftarkan.
Klik link aktivasi tersebut. Setelah akun diaktifkan, log in kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
Petunjuk Pengisian DJP Online
Kemudian mengenai petunjuk praktis pengisian SPT Tahunan pajak orang pribadi melalui DJP Online bisa dilakukan melalui langkah-langkah berikut ini:
Pertama, kamu perlu log in kembali ke laman DJP Online yaitu djponline.pajak.go.id.
Kedua, klik 'E-Filing' untuk masuk ke laman e-filing. Kemudian klik 'Buat SPT' untuk memulai membuat SPT.
Selanjutnya ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil Anda. Jenis formulir SPT PPh OP adalah 1770, 1770-S dan 1770-OS.
SPT 1770-S bisa Anda pilih jika hendak mengisi formulir SPT biasa tanpa panduan. Anda juga bisa memilih SPT 1770-S dengan panduan.
Isi kolom SPT mengikuti panduan yang ada. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT.
Di bagian pengisian formulir ini harus lebih hati-hati. Di sana ada keterangan soal tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya).
Kemudian klik "Langkah selanjutnya". Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).
Klik "Ya" jika data tersebut benar. Anda bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah". Isi data yang harus di isi.
Pada bagian B, isi data harta yang Anda miliki. Anda bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.
Pada bagian C, Anda bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Bisa juga menambahkan utang baru dengan mengklik " Tambah".
Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga. Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.
Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja.
Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja).
Kemudian klik langkah berikutnya. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.
Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.
Kemudian isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan.
Pada bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri. Bagian D apabila anda pernah membayar angsuran PPh 25.
Selanjutnya di Bagian E, Anda baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F".
Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing. Lanjut ke 'Pernyataan', centang setuju jika data yang diisi sudah benar.
Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan DJP Online via e-mail Salin kode yang dikirimkan via e-mail (buka di halaman lain). Klik kirim SPT. Kemudian SPT Tahunan PPh Anda telah berhasil diisi. Cek email untuk memastikan validitas data.*