
Simak! Ini Aturan Terbaru Perjalanan Domestik dan Internasional
- Satgas Penanganan COVID-19 menyesuaikan kebijakan terhadap pelaku perjalanan baik domestik maupun internasional sebagai bentuk pencegahan penularan COVID-19, melalui 2 Surat Edaran (SE) No. 21 dan 22 tahun 2022.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah RI menyikapi kenaikan kasus COVID-19 dengan melakukan penyesuaian regulasi untuk memperkuat himbauan protokol kesehatan dan vaksinasi. Selain itu, Pemerintah RI juga melakukan penyesuaian dari segi pengaturan perjalanan yang sejauh ini terbukti efektif mengendalikan kondisi kasus.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan bahwa dengan adanya penyesuaian ini masyarakat diminta segera mendatangi sentra vaksinasi terdekat untuk mendeteksi booster.
Satgas Penanganan COVID-19 menyesuaikan kebijakan terhadap pelaku perjalanan baik domestik maupun internasional sebagai bentuk pencegahan penularan COVID-19, melalui 2 Surat Edaran (SE) No. 21 dan 22 tahun 2022.
- Wamendag Jerry Sambuaga Buka Peluang Pasar Kembangkan Aset Kripto di Indonesia
- KAI Cari Utang Rp3 triliun, Ini Keperluannya!
- Sistem Roket HIMARS dari AS Dinilai Berperan Penting bagi Serangan Ukraina Jadi Lebih Efektif
Kedua aturan ini akan berlaku mulai 17 Juli. Berikut aturan baru perjalanan dalam negeri yang tercantum pada SE No. 21/2022 terkait peraturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
- Pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi yang:
- a. Sudah Vaksin Ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR
- b. Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan dapat melakukan booster on-site saat keberangkatan
- c. Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam.
- d. Belum/Tidak Bisa Vaksinasi karena Kondisi Kesehatan Khusus, wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun:
- a. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- b. Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi
- Pelaku perjalanan usia dibawah 6 tahun :
- a. Tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR
- b. Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19
Sedangkat SE No. 22/2022 digunakan untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). PPLN yang masuk ke Indonesia sebagaimana yang diatur sebelumnya yaitu harus diwajibkan sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Upaya skrining gejala bagi seluruh PPLN juga dilakukan di seluruh titik masuk ke Indonesia.
Sedangkan PPLN yang akan bepergian keluar Indonesia, khususnya WNI yang sudah berusia 18 tahun maka wajib untuk menunjukkan sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster. Hal ini perlu dilakukan untuk keamanan masing-masing individu dan menjamin yang bersangkutan tidak menjadi sumber penularan saat kembali ke Indonesia.