<p>Calon penumpang pesawat mengantre untuk mengikuti tes cepat antigen di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 22 Desember 2020. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Nasional

Simak Isinya, Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Penumpang Transportasi Internasional dan Domestik

  • JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2021 dan Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi laut dari luar negeri maupun domestik. Kedua SE ini sudah selaras dengan SE yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19, dan berlaku efektif per 9 Februari 2021 sampai dengan […]

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2021 dan Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi laut dari luar negeri maupun domestik.

Kedua SE ini sudah selaras dengan SE yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19, dan berlaku efektif per 9 Februari 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Lalu, nantinya akan dievaluasi sesuai kebutuhan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H Purnomo menjelaskan ruang lingkup SE adalah protokol kesehatan umum, protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan domestik maupun luar negeri, protokol kesehatan terhadap awak kapal warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang melakukan sign on/sign off di atas kapal, pemantauan, pengendalian dan evaluasi.

“Hal ini diterapkan dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian virus SARS Cov-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian B117, D614G dan P1 serta potensi berkembangnya virus SARS Cov-2 varian baru lainnya,” jelas Dirjen Agus, di Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021.

Aturan Untuk Pelaku Perjalanan Internasional

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Antoni Arif Priyadi mengatakan aturan yang mengatur pelaku perjalanan internasional  berstatus WNI yang melakukan perjalanan orang dari luar negeri pada 14 hari terakhir diij=zinkan memasuki Indonesia. Namun dengan beberapa syarat dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sementara itu, pelaku perjalanan WNA dilarang memasuki Indonesia.

Ada pengecualian bagi WNA yang melakukan perjalanan sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA),  mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga perwakilan asing.

Sebelum melakukan perjalanan, kriteria WNA tersebut wajib menunjukkan hasil negatif test RT-PCR dari negara asal keberangkatan dengan kurun waktu pengambilan sampel maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Antoni melanjutkan, pada saat kedatangan di Pelabuhan debarkasi dan/atau pelabuhan embarkasi, pelaku perjalanan harus melakukan test RT-PCR ulang dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI  (pekerja migran, pelajar/ mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri) dan biaya mandiri bagi WNA.

“Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema TCA sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” lanjutnya.

Kemudian, awak kapal dari kapal niaga baik WNI ataupun WNA yang memasuki wilayah pelabuhan di Indonesia dari luar negeri tidak diijinkan untuk turun dari kapal. Kecuali dalam keadaan kedaruratan dan mendesak serta awak kapal yang melakukan pergantian dan pemulangan awak kapal dengan aturan yang sama dengan pelaku perjalanan internasional.

Awak kapal WNA yang akan bergabung ke kapal (sign on) diwajibkan mengikuti protokol kesehatan seperti protokol kesehatan yang diterapkan untuk pelaku perjalanan.

Awak kapal WNI yang akan bergabung ke kapal diwajibkan mengikuti test RT-PCR  dan menjalankan karantina selama 5 hari di tempat karantina yang tersertifikasi dengan biaya dari perusahaan pelayaran

Aturan Untuk Pelaku Perjalanan Domestik

Antoni memberi tahu aturan mengenai perjalanan domestik menggunakan transportasi laut tertuang dalam SE Nomor 18 Tahun 2021.

Bahwa penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan) serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan test RT-PCR atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif dengan kurun waktu pengambilan sampel maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Hal itu berlaku untuk penumpang dengan perjalanan ke Pulau Bali, penumpang perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, dan perjalanan ke daerah lainnya. Kecuali penumpang di bawah umur 5 tahun.

Calon penumpang yang bergejala tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dan diwajibkan melakukan test diagnostik RT-PCR dan melakukan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Sekalipun didapati hasil negatif pada tesnya.

Sementara itu, penumpang rutin yang melakukan perjalanan dengan menggunakan kapal laut yang melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil test sebagai syarat perjalanan, namun sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan setempat secara acak (random test) oleh Satgas Penanganan COVID-19.