<p>Penumpang berada di rangkaian kereta Moda Raya Terpadu (MRT) jurusan Bundaran HI- Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020. Kembali normalnya jam operasional MRT pasca penerapan kembali Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta, tidak berdampak signifikan terhadap pengguna moda transportasi MRT di Ibu kota. Tidak terjadi penumpukan penumpang di jam sibuk, rangkaian gerbong kereta pun tampak lengang dengan pembatasan jumlah penumpang di dalamnya. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Simak Jadwal Operasional Terbaru MRT Jakarta pada Masa PPKM Berskala Mikro

  • PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan waktu operasional. Perubahan tersebut akan diberlakukan mulai Senin, 24 Mei 2021.

Nasional

Ananda Astri Dianka

JAKARTA — Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 pada sektortransportasi umum pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro, PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan waktu operasional. Perubahan tersebut akan diberlakukan mulai Senin, 24 Mei 2021.

Adapun perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. 

Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut, dilansir dari keterangan resmi, Minggu 23 Mei 2021: 

1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.

2. Jarak antar kereta (headway) yaitu : 
• Weekdays a. Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB –19.00 WIB) b. Tiap 10 menit di luar jam sibuk.
• Weekend (akhir pekan) / hari libur : Tiap 10 menit.

3. Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta (gerbong).

MRT Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta.

Seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.  (RCS)