Simak Kesiapan Perbankan dan Jurus OJK dalam Merelaksasi Pembiayaan 3 Juta Rumah
- Berdasarkan data November 2024, rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 112,94%, sementara rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) berada di angka 25,57%. Loan to Deposit Ratio (LDR) pun berada pada level 87,34%, menunjukkan kondisi likuiditas perbankan yang tetap stabil.
Perbankan
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa OJK telah menyurati berbagai pihak, termasuk BP Tapera dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), untuk memperluas pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Kami telah menyampaikan surat kepada perbankan, perusahaan pembiayaan, BP Tapera, dan PT SMF untuk mendukung perluasan pembiayaan rumah bagi MBR," ujar Mahendra dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Selasa, 14 Januari 2025.
- Deretan Layanan E-commerce yang Tutup di Indonesia
- BUMI, PTBA dan ITMG Masih Diandalkan Di Tengah Bayang-bayang Transisi Energi
- Ditetapkan Jokowi, Ini Sederet Kontroversi PSN PIK 2
Mahendra menegaskan pentingnya keterlibatan sektor jasa keuangan dalam mendukung program ini. Hal tersebut mengingat keterbatasan anggaran pemerintah, sehingga dibutuhkan kolaborasi untuk meningkatkan modal, likuiditas, dan pendanaan.
Optimalkan Pasar Modal dan Instrumen Keuangan untuk Likuiditas
OJK juga mengoptimalkan peran pasar modal melalui skema Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP). Instrumen ini menjadi solusi dalam meningkatkan likuiditas pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa likuiditas perbankan saat ini cukup memadai untuk mendukung program 3 juta rumah.
Berdasarkan data November 2024, rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 112,94%, sementara rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) berada di angka 25,57%. Loan to Deposit Ratio (LDR) pun berada pada level 87,34%, menunjukkan kondisi likuiditas perbankan yang tetap stabil.
"Likuiditas perbankan masih sangat memadai untuk mengantisipasi peningkatan penyaluran kredit, seiring implementasi program 3 juta rumah," ujar Dian dalam kesempatan yang sama.
Ia menambahkan bahwa hingga Januari 2025, terdapat 9 EBA-SP yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan nilai mencapai Rp2,21 triliun. EBA-SP menjadi alternatif investasi yang dapat membantu pendanaan perumahan, sekaligus menjaga stabilitas likuiditas bank.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha Bank, Ini Poin-poin Utamanya
Relaksasi Kebijakan di Sektor Perumahan
Untuk mendukung pelaksanaan program ini, OJK telah menerapkan sejumlah relaksasi kebijakan di sektor perumahan. Salah satunya adalah penilaian kualitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang kini hanya berdasarkan ketepatan pembayaran.
Relaksasi ini sesuai dengan POJK No. 40/2019 yang memungkinkan penilaian kualitas aset debitur dengan plafon hingga Rp5 miliar hanya menggunakan satu pilar, yakni kemampuan membayar pokok atau bunga.
"Penilaian satu pilar ini lebih longgar dibandingkan kredit lainnya, yang biasanya mengacu pada tiga pilar: prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar," jelas Mahendra.
Relaksasi lain melibatkan bobot risiko yang lebih rendah dalam penghitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk kredit KPR. Bobot risiko hanya 20% berdasarkan loan to value, sehingga perbankan memiliki ruang permodalan lebih besar untuk menyalurkan KPR.
Selain itu, OJK mencabut larangan pemberian kredit untuk pengadaan dan pengolahan tanah sejak 1 Januari 2023. Bank kini diimbau untuk menerapkan manajemen risiko yang lebih baik dalam pembiayaan kepada pengembang perumahan.
Sinergi Lintas Sektor untuk Percepatan Program
OJK juga membentuk satuan tugas (satgas) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta pemangku kepentingan lainnya. Satgas ini bertugas menangani pengaduan masyarakat terkait program perumahan, termasuk pengajuan KPR bagi MBR.
"Kami berharap berbagai langkah ini, melalui sinergi lintas sektor, dapat mempercepat pelaksanaan program pembangunan 3 juta rumah," tambah Mahendra.
Bagi masyarakat yang menghadapi kendala, seperti keterlambatan surat keterangan lunas dari lembaga jasa keuangan, OJK menyediakan kanal pengaduan khusus di nomor kontak 157.
- LK21 dan Layarkaca21 Ilegal, Ini 7 Alternatif Nonton Film dan Drama Legal
- Jelang IPO RATU, Saham RAJA Diserbu Investor hingga Tembus Rp3.000-an
- Daftar Kekayaan Bersih Pemain Squid Game, Pemeran Front Man Tercuan
Konsistensi Likuiditas dan Manajemen Risiko
Dalam pelaksanaannya, OJK terus menekankan pentingnya penerapan manajemen risiko oleh perbankan. Hal ini untuk memastikan bahwa program pemerintah berjalan seiring dengan stabilitas likuiditas bank.
"Bank harus tetap memenuhi manajemen risiko dalam aktivitas operasional perkreditan, sehingga kondisi likuiditas tetap terjaga," ujar Dian.
Dengan berbagai kebijakan dan dukungan ini, OJK optimis dapat mengakselerasi pembangunan 3 juta rumah, menciptakan peluang akses perumahan yang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan memperkuat stabilitas sektor keuangan.