Simak Ketentuan Baru Pasar Uang Syariah
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah (PBI PUAS) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020. Kebijakan baru yang berlaku mulai 22 Juli 2020 ini mencabut PBI Nomor 17/4/PBI/2015. Kepala Departemen BI Onny Widjanarko menyebut, penyempuraan ketentuan ini menambah instrumen berupa sertifikat pengelolaan dana berdasarkan prinsip syariah […]
Industri
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah (PBI PUAS) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020.
Kebijakan baru yang berlaku mulai 22 Juli 2020 ini mencabut PBI Nomor 17/4/PBI/2015.
Kepala Departemen BI Onny Widjanarko menyebut, penyempuraan ketentuan ini menambah instrumen berupa sertifikat pengelolaan dana berdasarkan prinsip syariah antarbank (SiPA).
Di samping itu, ketentuan ini juga menyederhanakan pengaturan PUAS yang semula diatur dalam satu PBI dan beberapa surat edaran bank Indonesia (SE BI), menjadi satu PBI dan satu peraturan anggota dewan gubernur (PADG).
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
“Penerbitan ketentuan baru bertujuan untuk mendukung pelaksanaan operasi moneter dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah,” sebutnya dalam siaran tertulis yang dikutip TrenAsia.com, Selasa, 28 Juli 2020.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan pengembangan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.
Prinsip syariah yang dimaksud, meliputi strategi penguatan regulasi, pengembangan instrumen, penguatan infrastruktur dan kelembagaan, serta perluasan penerbit dan basis investor instrumen pasar uang antarbank.
Adapun ketentuan dalam PBI PUAS sebagai berikut.
- Peserta pasar uang antarbank berdasarkan pinsip syariah (PUAS) terdiri atas bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS), dan bank umum konvensional (BUK).
- Kegiatan di PUAS meliputi penerbitan sertifikat investasi mudharabah antarbank (SIMA), sertifikat perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah antarbank (SiKA), dan sertifikat pengelolaan dana berdasarkan prinsip syariah sntarbank (SiPA) serta transaksi repo syariah.
- BUS dan UUS dapat melakukan penempatan dana dan/atau penerimaan dana pada SIMA, SiKA, dan SiPA serta melakukan transaksi repo syariah.