<p>Sejumlah bank mengaku telah melakukan tindakan antisipatif terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diberlakukan kembali pada 14 September 2020.</p>
Industri

Simak Ketentuan Baru Pasar Uang Syariah

  • JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah (PBI PUAS) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020. Kebijakan baru yang berlaku mulai 22 Juli 2020 ini mencabut PBI Nomor 17/4/PBI/2015. Kepala Departemen BI Onny Widjanarko menyebut, penyempuraan ketentuan ini menambah instrumen berupa sertifikat pengelolaan dana berdasarkan prinsip syariah […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah (PBI PUAS) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020.

Kebijakan baru yang berlaku mulai 22 Juli 2020 ini mencabut PBI Nomor 17/4/PBI/2015.

Kepala Departemen BI Onny Widjanarko menyebut, penyempuraan ketentuan ini menambah instrumen berupa sertifikat pengelolaan dana berdasarkan prinsip syariah antarbank (SiPA).

Di samping itu, ketentuan ini juga menyederhanakan pengaturan PUAS yang semula diatur dalam satu PBI dan beberapa surat edaran bank Indonesia (SE BI), menjadi satu PBI dan satu peraturan anggota dewan gubernur (PADG).

“Penerbitan ketentuan baru bertujuan untuk mendukung pelaksanaan operasi moneter dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah,” sebutnya dalam siaran tertulis yang dikutip TrenAsia.com, Selasa, 28 Juli 2020.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan pengembangan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.

Prinsip syariah yang dimaksud, meliputi strategi penguatan regulasi, pengembangan instrumen, penguatan infrastruktur dan kelembagaan, serta perluasan penerbit dan basis investor instrumen pasar uang antarbank.

Adapun ketentuan dalam PBI PUAS sebagai berikut.

  1. Peserta pasar uang antarbank berdasarkan pinsip syariah (PUAS) terdiri atas bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS), dan bank umum konvensional (BUK).
  2. Kegiatan di PUAS meliputi penerbitan sertifikat investasi mudharabah antarbank (SIMA), sertifikat perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah antarbank (SiKA), dan sertifikat pengelolaan dana berdasarkan prinsip syariah sntarbank (SiPA) serta transaksi repo syariah. 
  3. BUS dan UUS dapat melakukan penempatan dana dan/atau penerimaan dana pada SIMA, SiKA, dan SiPA serta melakukan transaksi repo syariah.