<p>Gedung Kementerian Keuangan/ Sumber: Kemenkeu.go.id</p>
Nasional

Simak Ketentuan Pengelolaan Barang Milik Negara Setelah IKN Pindah ke Kaltim

  • Simak ketentuan mengenai pengelolaan barang milik negara setelah ibu kota negara resmi pindah ke Kalimantan Timur.
Nasional
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA -- Status pemindahan ibu kota negara (IKN) Republik Indonesia ke Provinsi Kalimantan Timur telah disahkan dalam Undang-Undang dan secara bertahap pembangunan IKN dimulai tahun ini.

Dengan pemindahan administrasi kenegaraan ke Kabupaten Penajem Paser Utara (PPU), maka ada sejumlah barang miliik negara (BMN) yang ditinggalkan baik berupa gedung maupun aset berharga lainnya.

Terkait hal itu, pemerintah pun telah mengatur ketentuan pengelolaan BMN dalam RUU IKN yang sudah disahkan menjadi UU IKN pada 18 Januari 2022 lalu oleh DPR RI.

Pada Pasal 27 RUU IKN, disebutkan bahwa BMN yang sebelumnya digunakan oleh  kementerian/lembaga di Provinsi DKI Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa pengelolaan BMN tersebut dilakukan dengan dua cara, yaitu pemindahtanganan dan/atau pemanfaatan.

Untuk skenario pemindahtanganan, pemilihan badan usaha dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara dan/atau melalui tender.

Pemindahtanganan BMN dengan nilai sampai dengan Rp100 miliar dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan sedangkan pemindahtanganan BMN dengan nilai di atas Rp100 miliar dilakukan dengan persetujuan Presiden. Pemindahtanganan ini harus dilaporkan kepada DPR.

Sementara itu, untuk skenario pemanfaatan BMN, pemilihan badan usaha dapat dilakukan dengan dua cara yaitu penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara; dan/atau melalui skema tender.

Setelah IKN pindah ke Kaltim, pengelolaan BMN di IKN baru pun telah diatur. Terkait tanah di wilayah IKN akan ditetapkan sebagai BMN dan digunakan oleh Otorita IKN dan/atau dalam penguasaan Otorita IKN.

Dalam hal ini, BMN yang dimaksud adalah tanah yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan diberikan hak pakai. Sedangkan tanah yang ditetapkan sebagai aset dalam penguasaan Otorita IKN adalah tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara BMN yang dibutuhkan oleh Otorita OKN dalam rangka mendukung penyelenggaran pemerintahan khusus disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau pendanaan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Barang Milik Daerah yang berada di wilayah IKN Nusantara nantinya akan dialihkan kepada Pemerintah Pusat dan ditetapkan sebagai BMN dan/atau aset dalam penguasaan Otorita IKN.

Pemerintah akan merinci ketentuan mengenai pengelolaan BMN ini dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan sebagai produk turunan UU IKN.

Pemerintah telah berencana memindahkan  Aparat Negeri Sipil (ASN) dan kementerian ke IKN baru mulai 2022-2024 sedangkan TNI/Polri direncanakan pindah pada 2023. Pemindahan dilakukan bersamaan dengan perkembangan pembangunan IKN.

Perlu diketahui bahwa pemerintahan IKN akan dipimpin oleh Kepala Otoritas IKN yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Masa kepemimpinannya adalah lima tahun.

Adapun luas kawasan IKN mencapai 56.180 Hektare (Ha) dengan luas pengembangan IKN sebesar 199.962 Ha. Sedangkan luas Kawasan Strategis Nasional IKN ditaksir mencapai 256.142 Ha.