<p>Kantor OJK</p>
Korporasi

Simak! OJK Terbitkan Aturan Larangan Multifinance Berinvestasi Saham

  • POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat
Korporasi
Agnes Yohana Simamora

Agnes Yohana Simamora

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yaitu POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK, Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, dan POJK Nomor 8/POJK.04/2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan POJK Nomor 7/POJK.05/2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan serta penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi risiko yang efektif dan efesien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.

"POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat," kata Anto, dikutip dari keterangan resmi, Jumat, 17 Juni 2022.

Adapun ketentuan baru ini menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan. Sementara itu, perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau dijamin dengan saham dengan tujuan investasi jangka pendek, jual beli, dan manajemen arus kas.

Selanjutnya, bagi perusahaan pembiayan yang memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK 7/POJK.05/2022 berlaku, diwajibkan mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan.

Sedangkan, POJK Nomor 8/POJK.04/2022 diterbitkan untuk memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan yang memerlukan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha yang lengkap, akurat, terkini, utuh dan dapat diperbandingkan.

Kemudian, POJK ini mengatur kewajiban pelaporan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebbagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE). Adapun PEE dan PEE yang memenuhi kriteria, namun tidak memiliki pengurus dan kantor, atau dalam tahap pemberesan aset nasabah akan dikecualikan dalam kewajiban penyampaian laporan.

Dengan diterbitkannya POJK maka ketentuan pelaporan bagi PEE dan PPE yang diatur dalam Peraturan Nomor X.E.1 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-460/BL/2008 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala Oleh Perusahaan Efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.