Industri

Simak Poin Tambahannya, OJK Perpanjang Stimulus bagi IKNB

  • JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan stimulus COVID-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) hingga 17 April 2022. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengungkapkan, keputusan ini ada setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi yang masih berlanjut secara global maupun domestik. “Selain itu, aturan ini untuk mengoptimalkan kinerja IKNB dan  menjaga […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan stimulus COVID-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) hingga 17 April 2022.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengungkapkan, keputusan ini ada setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi yang masih berlanjut secara global maupun domestik.

“Selain itu, aturan ini untuk mengoptimalkan kinerja IKNB dan  menjaga stabilitas  sistem  keuangan,” mengutip keterangan resmi, Rabu, 30 Desember 2020.

Regulasi tersebut ada dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Adapun pokok-pokok pengaturan, meliputi penetapan kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan; perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.

Regulasi juga mengatur perhitungan kualitas pendanaan serta pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun.

Penambahan Subjek

Di samping itu, penyesuaian lain dalam aturan baru ini juga mencakup penambahan subjek lembaga keuangan mikro (LKM) dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending).

Anto menjelaskan, OJK juga menambah jenis relaksasi di sektor ini. Pertama, mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, seperti pelaksanaan rapat dewan komisaris dapat dilakukan melalui tatap muka atau melalui media video conference.

Kedua, mekanisme teknis pelaksanaan pemasaran produk asuransi terkait investasi (PAYDI) dapat melalui sarana digital atau media elektronik. Selain itu, tanda tangan basah pemegang polis bisa menggunakan tanda tangan elektronik.

Ketiga, alokasi biaya pengembangan dan pelatihan pegawai bisa kurang dari batasan minimum sebesar 2,5% dari anggaran sumber daya manusia (SDM).

Keempat, syarat kegiatan usaha pembiayaan modal kerja, meliputi nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp10 miliar. Selain itu, memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan alat berat senilai lebih dari Rp25 juta.

“Perusahaan dalam hal ini wajib mengecek dan menganalisa kelayakan kemampuan debitur,” tutur Anto.