Simak Rincian Asumsi Makro dan Pagu Indikatif Migas 2022
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan Komisi VII DPR menyepakati nominal asumsi makro tahun anggaran 2022. Secara rinci, Indonesian Crude Price (ICP) ditetapkan sebesar US$ 55-70 per barel dan lifting minyak dan gas (migas) sebesar 1,736-1,950 juta barel. Lifting migas ini terdiri dari minyak 705.000 -750.000 ribu barel per […]
Industri
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan Komisi VII DPR menyepakati nominal asumsi makro tahun anggaran 2022.
Secara rinci, Indonesian Crude Price (ICP) ditetapkan sebesar US$ 55-70 per barel dan lifting minyak dan gas (migas) sebesar 1,736-1,950 juta barel.
Lifting migas ini terdiri dari minyak 705.000 -750.000 ribu barel per hari dan gas 1,031-1,200 juta barel setara minyak per hari.
Kemudian, untuk volume Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ditetapkan sebesar 14,80-15,58 juta kilo liter (KL), terdiri dari minyak tanah 0,46-0,48 juta KL dan minyak solar 14,34-15,10 juta KL.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Lalu gas, volume Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (kg) disepakati 7,50-8,00 juta Metrik Ton (MT), subsidi tetap minyak solar Rp500 per liter, serta subsidi listrik Rp39,5-Rp61,83 triliun.
Adapun untuk pagu indikatif, besarannya ditingkatkan dari Rp5,45 triliun menjadi Rp6,89 triliun pada 2022.
“Dari total pagu indikatif ini, sebesar Rp2,76 triliun di antaranya merupakan anggaran Ditjen Migas yang akan digunakan untuk membangun infrastruktur migas, seperti jaringan gas untuk rumah tangga hingga pembangunan transmisi pipa ruas Cisem,” terang Arifin dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 11 Juni 2021.
Ia pun berkomitmen, akan melaksanakan kesepakatan tersebut dengan dengan upaya semaksimal mungkin.
Realisasi PNBP Minerba
Sebagai informasi, hingga Mei 2021 realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara tercatat sebesar Rp22,34 triliun. Jumlah ini mencapai 54,5% dari dari target PNBP minerba yang ditetapkan tahun ini, yakni sebesar Rp39,1 triliun.
Sepanjang 2020, PNBP sektor ini sempat mengalami penurunan menjadi Rp34,6 triliun. Hal ini disebabkan oleh anjloknya komoditas minerba pada masa pandemi.
Pembayaran PNPB sendiri selama ini dilakukan melalui Elektronik PNBP (e-PNBP). Fungsi utamanya untuk menghitung, memverifikasi, dan membayar PNBP mineral dan batu bara secara online. Aplikasi tersebut dianggap lebih cepat dan tepat sesuai dengan regulasi.