Pewarta beraktivitas dengan latar layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu, 29 September 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Pasar Modal

Simak! Saham-Saham yang Masuk Daftar Efek Transaksi Marjin Oktober 2021

  • Terdapat 5 saham emiten yang keluar dari daftar efek marjin.

Pasar Modal

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi marjin untuk periode Oktober 2021. Selain itu, BEI turut menegaskan kembali bahwa tidak terdapat daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling untuk sementara ini.

Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Kamis, 30 Septemberi 2021, terdapat 5 saham emiten yang keluar dari daftar efek marjin. Di antaranya ITIC, LTLS, PSAB, SMSM, serta TRUK.

Sementara itu, terdapat 4 saham emiten baru dari 185 saham emiten dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan secara marjin oleh anggota bursa dengan nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Rp250 miliar atau lebih, yakni MLPL, PSSI, SGER, dan TRJA.

Selanjutnya, terdapat 44 saham emiten dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan secara marjin oleh anggota bursa dengan MKBD kurang dari Rp250 miliar. Daftar efek ini masuk ke dalam daftar saham untuk penghitungan indeks LQ45.

Tak hanya saham, BEI juga mengumumkan 140 Surat Berharga Negara (SBN) dalam daftar efek yang memenuhi kriteria untuk dijadikan jaminan pada transaksi marjin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, BEI turut melampirkan 644 daftar obligasi serta sukuk korporasi yang diterbitkan di Indonesia dan tercatat di Bursa, dan sekurang-kurangnya memiliki peringkat (rating) minimum A+ atau yang setara.

Sebelumnnya, BEI melakukan penyesuaian atas kriteria pemilihan indeks yang memungkinkan emiten dapat dipertimbangkan segera masuk (fast entry) ke dalam konstituen LQ45, IDX30, IDX80, JII, JII70, IDX BUMN20 serta IDX-MES BUMN 17.

Kebijakan ini dikeluarkan setelah BEI mempertimbangkan kebutuhan indeks yang lebih mewakili dinamika pasar. Di samping itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para emiten agar dapat segera tergabung dalam indeks-indeks tersebut.

Di antaranya telah tercatat di BEI minimal 20 hari bursa. Kemudian, memiliki kapitalisasi pasar free float minimal berada pada peringkat 5 atau minimal 2% dari total kapitalisasi pasar free float Indeks IDX30, serta memenuhi kriteria dan mengikuti proses seleksi indeks IDX30 yang ditentukan oleh otoritas Bursa.

Hasilnya, PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) masuk dalam jajaran konstituen indeks saham unggulan di Bursa, yakni IDX30, LQ45, IDX80, JII, dan JII70. Adapun hasil evaluasi ini berlaku efektif mulai 29 September 2021 – Januari 2022.