Kartu Identitas Anak
Nasional

Simak Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak

  • Kartu Identitas Anak (KIA) adalah tanda pengenal seperti KTP yang dikhususkan untuk anak di bawah usia 17 tahun. 

Nasional

Azura Azka Syavira

JAKARTA - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah tanda pengenal seperti KTP yang dikhususkan untuk anak di bawah usia 17 tahun.  Pada dasarnya, manfaat dari KIA sama dengan akta kelahiran dan kartu keluarga, hanya saja saat ini Kartu Identitas Anak dibuat dalam bentuk kartu untuk memudahkan segala macam keperluan.

KIA dapat digunakan sebagai persyaratan pendaftaran sekolah, mengurus keperluan perbankan anak, syarat mendaftar BPJS, sebagai alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan, juga berfungsi untuk mencegah perdagangan anak. 

Saat ini KIA harus diurus bersamaan dengan akta lahir anak , berikut cara mengurus surat KIA:

1. Siapkan Dokumen

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran asli (untuk ditunjukkan) dan fotokopi, KTP asli orang tua/wali. Untuk anak di atas 5 tahun harus melampirkan foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar latar biru (untuk tahun kelahiran genap) atau latar merah (untuk tahun kelahiran ganjil). Sementara bagi anak di bawah 5 tahun tidak perlu melampirkan foto.

2. Penyerahan Dokumen

Dokumen lengkap kemudian dibawa untuk diajukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemudian kepala Disdukcapil akan menandatangani penerbitan KIA. 

3. Pengambilan KIA

Jika KIA sudah terbit, orang tua bisa mengambilnya di kantor Disdukcapil. Selain mengurus ke kantor dinas, KIA juga bisa dibuat dengan menunggu Disdukcapil yang berkeliling jemput bola ke sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, dan tempat hiburan untuk anak-anak.

4. Bagi Anak WNA

Khusus untuk warga asing, KIA bisa diurus dengan menyertakan paspor. Setelah dokumen diserahkan, tinggal menunggu KIA diterbitkan oleh kepala dinas.