Simak Syarat Dapat Insentif PPnBM 3 Persen untuk Mobil Hybrid
- Namun, pemerintah memberikan insentif fiskal untuk kendaraan listrik berbasis baterai yang masuk dalam program LCEV (Low Carbon Emission Vehicle), seperti mobil listrik murni dan hybrid.
Transportasi dan Logistik
JAKARTA - Di awal 2025 Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% terhadap barang dan jasa mewah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang yang saat ini dikenakan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
"Itu kategorinya sangat sedikit, limited seperti jet pribadi, kapal pesiar dan juga rumah yang sangat mewah yang sudah diatur dalam PMK PPnBM Nomor 15 Tahun 2023 termasuk kendaraan bermotor," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024.
Namun, pemerintah memberikan insentif fiskal untuk kendaraan listrik berbasis baterai yang masuk dalam program LCEV (Low Carbon Emission Vehicle), seperti mobil listrik murni dan hybrid.
- Terkena UMA, Antrean Beli Saham RATU Masih Tembus 1 Juta Lot
- InJourney Airports Catat Peningkatan Penumpang Sepanjang 2024
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000
Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Diarta menjelaskan syarat mobil hybrid yang dapat insentif diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 3%.
Insentif tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk pengembangan mobil ramah lingkungan yang dalam masa transisi dari Internal Combustion Engine (ICE) ke Electric Vehicle (EV).
Lalu apa saja syarat kendaraan Hybrid bisa mendapatkan insentif?
Melansir dari Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, pemberian insentif PPnBM DTP diperuntukkan bagi kendaraan yang diproduksi di Indonesia dalam kategori Full Hybrid dan Mild Hybrid berdasarkan program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
Dalam Permenperin No.36 Tahun 2021 pasal 1 disebutkan, Kendaraan Bermotor roda empat untuk angkutan orang yang diproduksi di dalam negeri atau bisa dibilang harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan sebesar 80%.
Dalam hal ini kendaraan yang diproduksi di Indonesia pada kategori Full Hybrid dan Mild Hybrid berdasarkan program Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV.
Di mana teknisnya, pemenuhan persyaratan dibuktikan dengan surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah; dan surat penetapan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah, oleh Menteri Perindustrian.
Realisasi investasi minimal pada saat mengajukan permohonan penetapan peserta adalah untuk LCGC sebesar Rp500 miliar, mild hybrid sebesar Rp1 triliun, strong hybrid sebesar Rp2 triliun, Plug-in Hybrid sebesar Rp3 triliun.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memuat aturan teknis dan syarat insentif untuk mobil hybrid sedang dalam proses.
Di Indonesia sendiri mobil hybrid sudah tampak banyak mengaspal jalanan, diantaranya ada Toyota Yaris Cross Hybrid, Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, Suzuki Ertiga Hybrid, Suzuki XL7 Hybrid, Wuling Almas RS Hybrid, Hyundai Santa Fe Hybrid dan GWM Haval Julion HEV.