<p>Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan rapat virtual dengan Komisi V DPR, Selasa, 21 April 2020. Sumber: kemendesa.go.id</p>
Industri

Simak Tiga Kebijakan Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan COVID-19

  • JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) menyiapkan tiga kebijakan penggunaan dana desa untuk penanganan virus Corona (COVID-19). Pertama, upaya pencegahan dengan membentuk relawan lawan COVID-19 yang akan melakukan sejumlah kegiatan, seperti sosialisasi dan edukasi penanganan dengan tetap berkonsultasi pada pihak yang berwenang. Kedua, mengadakan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) menyiapkan tiga kebijakan penggunaan dana desa untuk penanganan virus Corona (COVID-19).

Pertama, upaya pencegahan dengan membentuk relawan lawan COVID-19 yang akan melakukan sejumlah kegiatan, seperti sosialisasi dan edukasi penanganan dengan tetap berkonsultasi pada pihak yang berwenang.

Kedua, mengadakan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang akan melibatkan pekerja yang berasal dari keluarga miskin, penganggur, setengah menanggur, dan masyarakat marjinal lainnya.

Dalam mekanisme pelaksanaannya, pekerja diimbau tetap menjalankan sesuai protokol kesehatan, serta upah akan diberikan per hari.

Terakhir, pengalihfungsian dana desa menjadi bantuan langsung tunai (BLT). Sasaran penerimanya diambil dari keluarga miskin non PKH (Program Keluarga Harapan) dan bukan penerima Kartu Prakerja.

Namun, Menteri DPDTT Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, masih ada penyaringan lagi dari kriteria tersebut.

“Akan disaring lagi, (diprioritaskan) untuk mereka yang kehilangan pekerjaan, belum terdata, dan mempunyai anggota keluarga sakit kronis menahun,” ungkap Abdul dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 April 2020.

Adapun BLT diberikan selama tiga bulan dengan nominal Rp600.000 per bulan. Totalnya, setiap keluarga menerima Rp1.800.000 setiap bulan.

Abdul juga menyampaikan, pendataan keluarga penerima bantuan dilakukan oleh relawan desa yang diperoleh dari data RT/RW.

Kemudian, validasi, finalisasi, dan penetapan penerima banyuan dilakukan oleh pihak musyawarah desa yang ditandatangani oleh kepala desa.

Terakhir, apabila data sudah selesai, bupati, wali kota, atau camat akan mengesahkan data selambat-lambatnya selama lima hari kerja.