Sejumlah calon penumpang pesawat udara berada di area keberangkatan Terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Jum'at, 17 Desember 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Simak Update Peraturan dan Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru

  • Berikut beberapa syarat peraturan perjalanan dalam negeri terbaru yang perlu Anda ketahui.

Nasional

Justina Nur Landhiani

JAKARTA - Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan atau berlibur, sebaiknya Anda mengetahui beberapa update peraturan dan persyaratan perjalanan dalam negeri terbaru. 

Hal tersebut telah tercantum pada SE Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No. 77 tentang persyaratan perjalanan dalam negeri yang berlaku baik perjalanan menggunakan transportasi darat atau udara.

Peraturan mengenai perjalanan dalam negeri tersebut mulai berlaku sejak 15 Agustus 2022 sampai pemberitahuan selanjutnya. Berikut beberapa syarat peraturan perjalanan dalam negeri terbaru yang perlu Anda ketahui.

Persyaratan Perjalanan untuk Usia 18 Tahun ke Atas

  1. Bagi warga yang sudah vaksin dosis 3 (booster), maka tidak wajib tes antigen atau RT-PCR.
  2. Bagi yang baru mendapat vaksin dosis 1 dan 2, maka wajib tes RT-PCR 3x24 jam.
  3. Bagi yang tidak dapat divaksinasi karena memiliki penyakit khusus atau komorbid maka perlu tes RT-PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter.

Persyaratan Perjalanan untuk Usia 6-17 Tahun

  1. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis 2, maka tidak wajib tes antigen atau tes RT-PCR.
  2. Bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka perlu melakukan tes RT-PCR 3x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.
  3. Bagi yang tidak dapat divaksinasi karena memiliki penyakit khusus atau komorbid, maka perlu melakukan tes RT-PCR 3x24 jam atau tes antigen 1x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter.

Untuk anak-anak yang usianya masih di bawah 6 tahun, masih dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 dan selalu menerapkan protokol kesehatan.