Simak Update Peraturan dan Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru
- Berikut beberapa syarat peraturan perjalanan dalam negeri terbaru yang perlu Anda ketahui.
Nasional
JAKARTA - Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan atau berlibur, sebaiknya Anda mengetahui beberapa update peraturan dan persyaratan perjalanan dalam negeri terbaru.
Hal tersebut telah tercantum pada SE Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No. 77 tentang persyaratan perjalanan dalam negeri yang berlaku baik perjalanan menggunakan transportasi darat atau udara.
Peraturan mengenai perjalanan dalam negeri tersebut mulai berlaku sejak 15 Agustus 2022 sampai pemberitahuan selanjutnya. Berikut beberapa syarat peraturan perjalanan dalam negeri terbaru yang perlu Anda ketahui.
- Gara-Gara The Fed Ingin Turunkan Inflasi Secara Drastis, Rupiah Jadi Melemah
- Rusia Pede Harga Ekspor Gas Alamnya Bakal Melonjak Dua Kali Lipat
- Harga Emas Antam 3 Hari Berturut-turut Turun, Segram dibanderol Rp975.000
Persyaratan Perjalanan untuk Usia 18 Tahun ke Atas
- Bagi warga yang sudah vaksin dosis 3 (booster), maka tidak wajib tes antigen atau RT-PCR.
- Bagi yang baru mendapat vaksin dosis 1 dan 2, maka wajib tes RT-PCR 3x24 jam.
- Bagi yang tidak dapat divaksinasi karena memiliki penyakit khusus atau komorbid maka perlu tes RT-PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter.
Persyaratan Perjalanan untuk Usia 6-17 Tahun
- Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis 2, maka tidak wajib tes antigen atau tes RT-PCR.
- Bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka perlu melakukan tes RT-PCR 3x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.
- Bagi yang tidak dapat divaksinasi karena memiliki penyakit khusus atau komorbid, maka perlu melakukan tes RT-PCR 3x24 jam atau tes antigen 1x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter.
- Inflasi AS Turun dan Harga Minyak yang Terungkit Dorong Penguatan Rupiah hingga 105 Poin
- Minta Subsidi Rp13 Triliun Untuk Starlink, Elon Musk Pulang dengan Tangan Hampa
- 5 Fakta Menarik Terminal Kijing, Pelabuhan Terbesar di Kalimantan
Untuk anak-anak yang usianya masih di bawah 6 tahun, masih dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 dan selalu menerapkan protokol kesehatan.