<p>Ilustrasi penjual jamu. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia </p>
Nasional

Simalakama PSBB Jakarta Vs Corona, Kebijakan Setengah Hati dan &#8216;Grusa-Grusu&#8217;

  • PSBB yang terlihat setengah-setengah ini tak ubahnya dengan kebijakan pemerintah yang sudah-sudah, grusa-grusu. Kisruh PSBB ini merupakan dampak salah kaprah pemerintah sejak awal yang cenderung mengutamakan sektor ekonomi ketimbang nyawa warganya.

Nasional

Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Musa, seorang pengemudi ojek online (ojol) bercerita dengan penuh optimistis bahwa rerata pendapatan hariannya sudah bergerak di level 70%-80% dari angka normal sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dilaksanakan di wilayah Jakarta.

Biasa mangkal di Pos Pantau Polsek Pasar Minggu, Musa kerap hilir mudik mengantar penumpang ke tujuan masing-masing. 

“Alhamdulillah, sekarang sudah agak napas. Ada lah, 70%-80% mulai seperti biasa, karena orang sudah pada ngantor. Semoga terus membaik” kata Musa saat berbincang dengan reporter TrenAsia.com, Rabu pagi, 9 September 2020.

Terang benderangnya harapan Musa seketika redup taktala  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menginjak rem darurat yang mencabut status PSBB transisi menjadi PSBB total seperti awal pandemi COVID-19.

Rem Darurat

Rem darurat itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 terkait penerapan PSBB total. Meski PSBB total, Pergub terbaru yang diumumkan Minggu, 13 September 2020, siang itu membolehkan ojol untuk mengangkut barang maupun penumpang.

Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Detail dari aturan ini akan disusun melalui Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan,” kata Anies dalam konferensi pers di Jakarta.

Tetap saja, harapan pengendara ojol untuk mendapatkan penumpang di atas 80% akan sulit tercapai, bahkan dipastikan kembali merosot. Sebab, PSBB total a la Gubernur Anies memang fokus membatasi mobilitas sektor perkantoran.

Ditemui pada kesempatan berbeda, Ayu, seorang pegawai swasta justru menyambut positif kebijakan tersebut. Bukan hanya soal keamanan dari virus, tapi juga dompet.

Menurutnya, bekerja dari rumah akan sangat membantu mengerem pengeluaran bulanannya. Jika biasanya tiap tiga kali seminggu ia harus mengeluarkan ongkos Pamulang-Pasar Minggu untuk bekerja, kini dia bisa menghemat biaya akomodasi sedikitnya selama dua pekan.

“Sebenarnya sih lebih irit ya. Kalau ke kantor kan keluar ongkos, pasti jajan juga,” terang Ayu.

Opini dua pekerja di atas hanya sedikit dari kegaduhan yang merespons kebijakan Anies yang masih kontroversial. Lagi-lagi, publik, baik masyarakat maupun pejabat negara seolah-olah menegaskan dikotomi antara kesehatan dan ekonomi. Klise.

Pengemudi GoRide menggunakan sekat pelindung saat uji coba penggunaannya pada armada Gojek di Jakarta, Rabu 10 Juni 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Perjalanan PSBB

Bagai buah simalakama, PSBB sudah sedari awal kelahirannya memang diiringi oleh perbedaan pendapat. Ada yang setuju, tak sedikit yang tidak. Seperti diketahui, PSBB secara resmi diterapkan mulai Jumat, 10 April 2020, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona yang akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Anies mengatakan, persoalan penyebaran COVID-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan lantaran terjadi dari orang ke orang. Sehingga, interaksi antar manusia perlu dibatasi.

“DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh Keputusan Menteri Kesehatan, efektif mulai hari Jumat, tanggal 10 April 2020,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 7 April 2020.

Sejak itu, drama PSBB Ibu Kota tak ubahnya serial Cinta Fitri atau sinetron Tersanjung yang berlangsung berjilid-jilid tak berkesudahan.

1.      PSBB Tahap I (Jilid Pertama)

10 – 23 April 2020. Tahap permulaan PSBB untuk aktivitas warga Jakarta dan sekitarnya. Adanya status PSBB itu, maka sejumlah fasilitas umum ditutup, anak sekolah harus belajar dari rumah, serta jam operasional transportasi umum dibatasi.

2.      PSBB Tahap II

24 April – 22 Mei 2020. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada PSBB tahap kedua ini agar pandemi COVID-19 bisa selesai semua harus kompak menaati PSBB karena semakin sedikit interaksi, wabah penyakit ini bisa diselesaikan.

3.      PSBB Tahap III

24 Mei-4 Juni 2020. “Ini akan menjadi PSBB penghabisan. ini semua berbasis pada ilmu pengetahuan dan kajian bukan kira-kira,” ujar Gubernur Anies, beberapa waktu lalu.

4.      PSBB Transisi Fase I

5 Juni-2 Juli 2020. PSBB dilongggarkan atau dikenal PSBB Transisi. Aturannya seperti angkutan beroperasi normal, tapi kapasitas hanya 50%; perkantoran boleh buka, namun kapasitas hanya 50%; rumah ibadah bisa menjalankan aktivitasnya, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan; serta keluar rumah harus mengenakan masker. 

5.      PSBB Transisi Perpanjangan Pertama

2-16  Juli 2020

6.      PSBB Transisi Perpanjangan Kedua

16-30      Juli 2020

7.      PSBB Transisi Perpanjangan Ketiga

30    Juli-14 Agustus 2020

8.       PSBB Transisi Perpanjangan Keempat

14-27      Agustus 2020

9.      PSBB Transisi Perpanjangan Kelima

27    Agustus-10 September 2020

10. PSBB Tahap IV (Jilid Kedua)

Mulai 14 September 2020 hingga 27 September 2020.

Suasana lengang akibat tenant yang tutup di area salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Pejaten, Jakarta, Jum’at (10/4/2020). Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar membuat sejumlah pusat perbelanjaan kembali memperpanjang masa penutupan sampai 19 April sebagai upaya mencegah penyebaran wabah COVID-19. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Dampak PSBB Terhadap Kurva Pandemi

Panjangnya drama PSBB rupanya tidak membuahkan hasil yang diinginkan. Tujuan PSBB sebagai instrumen menekan laju penularan dinilai agak berhasil meskipun tidak juga menurunkan kurva.

Sayangnya, sejak PSBB transisi diberlakukan, corona kembali ngamuk di Jakarta dan sejak itu eskalasi virus makin tidak terkendali. DKI Jakarta lagi-lagi memecahkan rekornya sendiri selama masa transisi.

Alhasil, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali merapkan PSBB total. Mulai 14 September 2020, perkantoran akan kembali bekerja dari rumah, selain 11 sektor vital yang mendapat pengecualian.

Bukan tanpa alasan, Satgas Penanganan COVID-19 menyatakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB total dikarenakan tingginya eskalai kasus positif di Jakarta.

“Terkait PSBB dan kasus yang meningkat di DKI Jakarta akhir ini, pada sebelum PSBB kasusnya relatif masih rendah. Dan kemudian pada PSBB tahap 1, tahap 2, dan tahap 3 terlihat kasusnya relatif terkendali. Kemudian pada PSBB transisi kasusnya cenderung meningkat dari waktu ke waktu,” kata juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 10 September 2020.

Bagaimana tidak, selama lima pekan terakhir, semua wilayah di Ibu Kota kompak kembali berstatus zona merah. Artinya, tingginya risiko pandemi di Jakarta membuat Pemprov tidak punya pilihan selain menutup gegap gempita hampir semua perekonomian kota metropolitan.

Umat Muslim mengikuti ibadah sholat Jum’at di Masjid Cut Meutia, Menteng, Jakarta, Jum’at 5 Juni 2020. Masjid Cut Meutia kembali menyelenggarakan ibadah sholat Jumat dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dimana jumlah jamaah yang mengikuti ibadah dibatasi, pengecekan suhu tubuh, wajib mengenakan masker, dan mengatur jarak syaf satu meter antarjamaah. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Kondisi Pandemi Saat Ini

Secara nasional, tiga bulan pascatransisi, kasus COVID-19 Indonesia terus melonjak dan telah menembus 200.000 kasus. Sejumlah riset bahkan sudah melihat tanda-tanda sistem kesehatan kini mulai menuju batas kapasitas.

Hingga 5 September, angka case fatality rate (CFR) mencapai 4,2%, atau 7.940 kematian. Pada saat yang sama, kasus positif yang membutuhkan perawatan mencapai 24,3%, atau 46.324 pasien.

Angka-angka ini menunjukkan pola akselerasi yang mencemaskan, seiring kasus positif harian yang juga terus menanjak. Angka kematian harian pada masa PSBB rata-rata 26 kasus (6 April-5 Juni), kemudian melonjak pasca PSBB menjadi 49 kasus (6 Juni-5 Juli), terus meningkat 73 kasus (6 Juli-5 Agustus), dan kini menembus 80 kasus (6 Agustus-5 September).

Keruhnya pengendalian COVID-19 membuat sedikitnya 59 negara menutup pintu rapat-rapat bagi warga negara Indonesia (WNI) masuk teritori mereka tanpa alasan yang bisa diterima. Embargo dari puluhan negara ini tentu akan  mengancam perekonomian dalam waktu pendek maupun panjang.

Warga melintas di lorong terowongan Kendal, Sudirman, Jakarta, Jum’at, 11 September 2020. Menurut Epidemiolog asal Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman Jakarta sudah mulai memasuki puncak pandemi virus corona dimana puncak Covid-19 di Jakarta bakal terjadi pada akhir bulan ini hingga pertengahan Oktober 2020 mendatang. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Gunung Es

Bagai fenomena gunung es, 200.000 kasus positif bisa jadi hanyalah puncaknya. Gunung sesungguhnya masih tertutup dan belum dapat diidentifikasi. Sebab, per 8 September 2020, jumlah kasus yang diperiksa baru pada kisaran 1,4 juta, hanya 5.291 per 1 juta penduduk atau 0,53% dari total penduduk, salah satu yang terendah di dunia.

Terlebih, pemeriksaan inipun sangat tidak merata di mana setengahnya terkonsentrasi di DKI Jakarta yang penduduknya hanya 4% dari populasi nasional. Alasan inilah yang memunculkan ketidakpercayaan global pada pemerintah Indonesia perihal penanganan corona.

Bahkan Filipina protes taktala diklaim sebagai negara yang paling banyak terinfeksi, mengalahkan Indonesia. Pemerintah setempat menyatakan banyak kasus terkonfirmasi di sana disebabkan oleh tingginya angka pemeriksaan, berbeda dengan Indonesia yang justru sebaliknya.

“Dengan baru 0,53 persen penduduk yang diperiksa, maka kita berada dalam kabut data: tidak ada basis data yang kuat yang memandu kebijakan. Pemetaan lokasi dan risiko penularan, pelacakan terhadap kontak erat dan isolasi suspek, tidak akan berjalan efektif,” kata Nuri Ikawati, peneliti dari Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Sabtu, 12 September 2020 kepada TrenAsia.com.

Petugas Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman mengenakan perlengkapan APD beristirahat di area blok khusus kasus COVID-19 Tempat Pemakaman Umum (TPU} Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Minggu (26/4/2019). Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Dibumbui Pro dan Kontra

Dilematisnya PSBB total dibumbui drama saling menyalahkan dari beberapa Menteri Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyalahkan Anies atas ambruknya pasar saham pada Kamis pagi, 10 September 2020. Menurutnya, karena pengumuman Anies tersebut, IHSG saat ini berada di bawah level 5.000 atau anjlok 5% lebih. Ini merupakan level yang sama saat awal pandemi.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyayangkan keputusan yang diambil Gubernur Anies. Ia menilai aturan tersebut dapat kembali memperburuk kondisi sektor industri Tanah Air yang dalam beberapa bulan terakhir sedang terjadi perbaikan tren kinerja.

Sama protesnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto juga mewanti-wanti kebijakan tiba-tiba yang diambil Anies. Ia menyoroti kelancaran jalur distribusi termasuk logistik, karena akan menggangu perekonomian yang sedang melakukan proses recovery saat ini, apalagi jika kebijakan yang sama diambil oleh daerah lainnya.

Tidak hanya menteri, pengusaha sampai konglomerat nomor wahid di Indonesia, Budi Hartono ramai-ramai memprotes PSBB total Jakarta. Cuan yang mulai terlihat ‘hilal’nya harus terancam hilang dan menganggap PSBB bukan solusi menghentikan penyebaran virus.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria saat mengumumkan rem darurat PSBB Ketat / Dok. Pemprov DKI Jakarta

Ekonomi Jakarta

Mengapa banyak orang khawatir Jakarta PSBB total?

Melansir laporan Bank Indonesia (BI), kinerja perekonomian DKI Jakarta menurun tajam pada kuartal II-2020 dibandingkan dengan kuartal I-2020, sebagai dampak pandemi COVID-19. Ekonomi DKI Jakarta anjlok sebesar 8,22% year on year (yoy), setelah pada kuartal sebelumnya mampu tumbuh sebesar 5,06% yoy.

Perkembangan ini tidak terlepas dari pengaruh melemahnya ekonomi global, sejalan dengan pandemi COVID-19 dan menurunnya aktivitas ekonomi domestik sebagai dampak kebijakan PSBB.

Dalam laporan yang dirilis Agustus 2020, BI masih memprediksi kuartal III-2020 bakal membaik seiring dengan penerapan PSBB transisi serta beberapa perbaikan indikator ekonomi global pada semester II 2020. 

Sayangnya, di dua minggu terakhir kuartal III, Ibu Kota justru kembali ‘dikunci’. Pertanyaannya, apakah PSBB Jakarta bakal berkontribusi besar pada resesi Indonesia?

Jangan Jadi Kambing Hitam

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati menganggap PSBB di Jakarta tidak bisa dikambinghitamkan atas resesi yang hampir pasti melanda Indonesia pada kuartal III-2020.

Enny menilai Pemprov DKI Jakarta tidak punya pilihan untuk tidak kembali melaksanakan PSBB. Selain itu, resesi juga tidak terelakkan karena Indonesia terlanjur minus 5,32% pada kuartal kedua tahun ini.

Dengan atau tanpa PSBB Jakarta, Indonesia sudah pasti resesi,” kata Enny saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Terkait sumbangan PSBB Jakarta terhadap kontraksi produk domestik bruto (PDB) nasional pada kuartal ketiga, Enny yakin kontribusinya tidak akan signifikan.

Hal itu disebabkan oleh jarak antara pemberlakuan PSBB dengan penutupan kinerja kuartal III hanya sekitar dua minggu. Durasi yang sempit itu tentu tidak akan banyak menggeser kontraksi ekonomi.

Namun, meski tidak banyak berdampak di kuartal ketiga, PSBB tentunya berperan pada kinerja kuartal IV tahun ini.

Warga mengikuti Rapid Test Gratis di terowongan Jalan Kendal, Sudirman, Jakarta, Senin 8 Juni 2020.
Warga mengikuti Rapid Test Gratis di terowongan Jalan Kendal, Sudirman, Jakarta, Senin 8 Juni 2020. Hari pertama dibuka nya perkantoran, warga pengguna transportasi publik mengikuti rapid test gratis yang diadakan swasta bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan BNPB guna menekan penyebaran COVID-19. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Keputusan Final PSBB Total

Minggu siang, 13 September 2020, Anies menggelar konferensi pers terkait apa-apa saja yang boleh dan yang dilarang saat PSBB mulai Senin, 14 September 2020 hari ini. Hasilnya cukup mengejutkan, tidak seperti yang diributkan banyak pihak di atas, Anies ternyata hanya fokus pada sektor perkantoran.

Ojol boleh membawa penumpang, pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50%. Tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga dapat beroperasi dengan kapastitas 50%. Namun, untuk tempat ibadah yang dikungjungi masyarakat luas dan yang berlokasi di komplek maupun daerah zona merah harus ditutup.

PSBB yang terlihat setengah-setengah ini tak ubahnya dengan kebijakan pemerintah yang sudah-sudah, grusa-grusu. Masih menurut Enny, kisruh PSBB ini merupakan dampak salah kaprah pemerintah sejak awal yang cenderung mengutamakan sektor ekonomi.

Padahal, tidak ada dikotomi antara kesehatan dan ekonomi, karena keduanya memiliki konsekuensi yang saling terkait. “Selama kesehatan tidak tertangani, mustahil ekonomi kita bisa normal. Bahkan akan memburuk,” tegas dia.

Setali tiga uang, Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) PSBB Jakarta edisi terbaru harus menjadi pertaruhan terakhir untuk mengendalikan wabah COVID-19 di Jakarta.

“Warga Jakarta dan seluruh masyarakat Indonesia sudah lelah dengan ‘penjara’ wabah COVID-19,” kata Tulus, Minggu, 13 September 2020.

Jadi, dengan formula anyar PSBB Senin hari ini, apakah bisa jadi pertarungan terakhir Jakarta versus corona, Pak Anies? (SKO)