Peluncuran Simbara Nikel dan Timah
Energi

Simbara Untuk Nikel-Timah Diklaim Tambah Cuan Negara Rp10 Triliun

  • Dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang ditangani oleh Kejaksaan Agung menjadi cambuk yang mempercepat pengintegrasian mineral timah dan nikel ke sistem Simbara.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, negara akan mendapat tambahan pemasukan sebesar Rp5 hingga Rp10 triliun dengan masuknya komoditas timah dan nikel dalam Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian atau Lembaga (Simbara).

Tak hanya itu, Luhut mengklaim jika Simbara juga turut memberikan dampak positif untuk mengubah dunia pertambangan termasuk ke aspek lingkungan dan pekerja.

"Hari ini sudah diluncurkan, saya bilang ini bisa dapat berapa? Rp5 sampai Rp10 triliun, hanya royalti, tidak bicara pajak," jelasnya di acara Launching Simbara di Kementerian Keuangan pada Senin, 22 Juli 2024

Luhut optimistis, dengan masuknya komoditas timah dan nikel ke Simbara, para pengusaha dapat lebih tertib dalam berbisnis di sektor mineral. Simbara dapat mencegah kebocoran penerimaan negara dari modus penambangan ilegal (illegal mining) dan penghindaran pembayaran penerimaan negara.

Lebih lanjut, diakui Luhut bahwa perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang ditangani oleh Kejaksaan Agung menjadi cambuk yang mempercepat pengintegrasian mineral timah dan nikel ke sistem Simbara tersebut. 

Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta sebelumnya mengatakan, Simbara telah memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara dari batu bara. 

Yakni  pencegahan atas modus pertambangan ilegal senilai Rp3,47 triliun, tambahan penerimaan negara yang bersumber dari data analytic dan risk profiling dari pelaku usaha sebesar Rp2,53 triliun. Selain itu juga  penyelesaian piutang dari hasil penerapan automatic blocking system –yang juga merupakan bagian dari Simbara– sebesar Rp1,1 triliun.

Penyediaan Data

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan pihaknya berkontribusi dalam penyediaan data badan usaha terdaftar. Di mana perusahaan tambang yang membuat billing royalti pada aplikasi E-PNBP sudah terdaftar pada Minerba One Data Indonesia (MODI) dan telah memiliki persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

Dengan integrasi tersebut, maka dapat dipastikan hanya perusahaan tambang yang terdaftar dan memiliki RKAB yang dapat membuat billing professional, yang setelah dibayarkan akan mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).

Menurut Arifin, implementasi sistem ini untuk komoditas batu bara telah mendeteksi beberapa modus berupa penggunaan NTPN yang tidak valid, penggunaan NTPN yang berkali-kali, jangka waktu penggunaan NTPN yang tidak wajar, dan penghindaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa NTPN lokal yang digunakan untuk ekspor.

Adapun, Simbara mulai go live sejak September 2023 dan saat ini mengintegrasikan pengelolaan komoditas batubara di dalam satu ekosistem. Pada 2024, diharapkan komoditas nikel dan timah juga dapat diintegrasikan dalam Simbara.

Simbara mengintegrasikan proses mulai dari single identity dari wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, serta ekspor dan pengangkutan atau pengapalan, dan devisa hasil ekspor.