<p>Karyawan beraktivitas didekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jum&#8217;at, 10 Juli 2020.  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19. Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS, serta mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Simpanan Korporasi di Bank Mulai Turun, LPS Sebut Dunia Usaha Mulai Ekspansif

  • Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat terjadi penurunan nominal simpanan dengan kategori (tier) di atas Rp2 miliar.
Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat terjadi penurunan nominal simpanan dengan kategori (tier) di atas Rp2 miliar yakni sebesar -0,1% month-to-month (mtm) atau setara dengan Rp3,83 triliun.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, ini artinya dana pada tier tersebut yang mayoritas merupakan dana milik korporasi mulai terdistribusi merata. 

“Hal ini mengindikasikan bahwa pemulihan ekonomi nasional tengah bergerak ke arah yang lebih baik, terlihat dari dunia usaha yang mulai bersiap untuk kembali melakukan ekspansi,” kata Purbaya dalam laman resmi LPS, dikutip Jumat 3 September 2021.

Meskipun secara bulanan turun, namun nominal simpanan di bank secara year on year (yoy) pada umumnya memang mengalami kenaikan. Dari sisi nominal, simpanan nasabah naik sekitar Rp650 triliun (10,18%)  (yoy) dari Rp6.388 triliun per Juli 2020 menjadi Rp7.038 triliun per Juli 2021. 

Selanjutnya, distribusi kenaikan simpanan nasabah terpantau cukup merata. Per Juli 2021, semua tier simpanan mengalami pertumbuhan positif.  Pertumbuhan tertinggi terjadi pada tier dengan saldo rekening di atas Rp5 miliar. 

“Hal ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan nasional.”

Selain itu, LPS juga mencatat kenaikan jumlah rekening simpanan nasabah per Juli 2021 sebesar 12,6% (40.251.228 rekening) (yoy)  menjadi 359.949.911 rekening. Data ini berdasarkan pada Distribusi Simpanan per Juli 2021 pada 107 Bank Umum yang terdiri dari 95 Bank Umum Konvensional dan 12 Bank Umum Syariah.

Kenaikan ini cukup signifikan bila dibandingkan dengan posisi Juli tahun lalu yang berada pada posisi 319.698.683 rekening.