logo
Ilustrasi pengemudi ojek online.
Transportasi dan Logistik

Simulasi Beban Tambahan THR untuk GOTO: Tantangan di Tengah Kerugian yang Masih Terjadi

  • Perusahaan ini mengeluarkan total Rp2,62 triliun untuk gaji dan imbalan karyawan hingga kuartal III-2024. Selain itu, GOTO juga memberikan kompensasi berbasis saham yang totalnya mencapai Rp1,13 triliun.

Transportasi dan Logistik

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menjadi salah satu  perusahaan penyedia layanan ride-hailling yang digugat oleh para mitra pengemudi mereka pada Senin, 17 Februari 2025, yang mana para penggugat meminta Perseroan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para mitra

Jika nantinya Perseroan diwajibkan untuk membayarkan THR kepada mitra driver, maka beban yang harus ditanggung oleh GoTo pun tentunya akan meningkat. Berdasarkan data yang ada per akhir kuartal III-2024, GOTO mencatatkan kerugian bersih mencapai Rp4,52 triliun, meski upaya efisiensi operasional telah dilakukan, termasuk penjualan saham Tokopedia kepada TikTok.

Setelah penjualan saham Tokopedia kepada TikTok, beban gaji dan imbalan karyawan telah mengalami penyusutan drastis sebesar 37% dari Rp4,21 triliun pada kuartal III-2023 menjadi Rp2,62 triliun pada kuartal III-2024. Seiring dengan penyusutan tersebut, kerugian bersih GOTO pun menurun secara signifikan, yakni dari Rp9,5 triliun pada akhir kuartal III-2023 menjadi Rp4,52 triliun atau terpangkas sebesar 52%. 

Gaji dan Imbalan Karyawan GoTo

Perusahaan ini mengeluarkan total Rp2,62 triliun untuk gaji dan imbalan karyawan hingga kuartal III-2024. Selain itu, GOTO juga memberikan kompensasi berbasis saham yang totalnya mencapai Rp1,13 triliun. 

Namun, meski beban operasional telah terpangkas, kerugian bersih yang masih mencatatkan angka yang besar menunjukkan bahwa tantangan keuangan perusahaan belum berakhir.

Simulasi Beban THR untuk Mitra Driver

Salah satu kewajiban besar yang harus dihadapi GOTO nantinya adalah memberikan THR kepada jutaan mitra driver Gojek di Indonesia. Menurut data Statista, jumlah mitra driver Gojek pada akhir 2023 adalah sebanyak 3,1 juta orang. 

Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024, rata-rata gaji seorang driver ojek online adalah sebesar Rp3.746.700.

Jika dihitung berdasarkan rata-rata gaji tersebut dan menghitung THR dengan nominal satu kali gaji, maka setiap driver berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp3.746.700 setiap tahunnya. 

Dengan jumlah mitra driver sebanyak 3,1 juta orang, maka total beban THR yang harus dibayar GOTO bisa mencapai sekitar Rp11,6 triliun.

Demonstrasi di Kemenaker

Para pengemudi ojek online (ojol) menggelar demonstrasi di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin, 17 Februari 2025, untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.Salah satunya pemberian tunjangan hari raya (THR).

Hal tersebut buntut dari sistem mitra kerja yang menyebabkan pengemudi tidak memperoleh hak-hak yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

Ketua Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu) Dody Munir menjelaskan aksi demonstrasi ojek online kali ini bertujuan untuk memprotes dan mendesak pemerintah agar turut menekan aplikator supaya memberikan tunjangan hari raya kepada setiap pengemudi ojol.

Ia menambahkan, di samping memberikan THR, mereka juga mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan serta jaminan kesejahteraan bagi pengemudi ojol dan keluarganya.

Penjelasan Kemenaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan pedoman terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.

“THR itu adalah budaya kita.  Kita jadikan momentum THR ini sebagai bukti bahwa pengusaha (platform) dan kemudian driver itu memang harmonis (dan saling menguntungkan) bersama-sama,” kata Yassierli di lobby Kemnaker.

Ia menekankan, pemerintah turut mendengarkan aspirasi para pengemudi ojek online sebagai wujud keberpihakan.

“Kami hadir di sini, kita ingin wujudkan jaminan kesejahteraan, perhatian pengusaha, hubungan industrial yang baik, dan saling menguntungkan,” katanya.

“Kita inginkan bagaimana momentum soal (tuntutan pemberian) THR ini membangun kerja sama yang lebih baik antara pengusaha platform dan teman-teman driver. (Aspirasi dari pekerja) Ini adalah proses regulasi yang harus kita lewati,” ujarnya menambahkan.

Ia menyebutkan, saat ini regulasi terkait THR bagi pengemudi online sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera diselesaikan dalam beberapa hari ke depan. Menaker menegaskan pemerintah berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan pekerja mendapat perhatian pengusaha serta membangun hubungan industrial yang saling menguntungkan.

Dia menambahkan, isu pengemudi ojol telah menjadi salah satu prioritas Kemenaker sejak awal masa jabatannya. Berbagai kajian telah dilakukan, termasuk diskusi dengan para ahli dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

“Kita sudah undang pakar, kita lakukan kajian dengan pakar. Kita komunikasi juga dengan International Labor Organization (ILO), seperti apa sih terkait dengan penerapannya di negara-negara lain,” pungkasnya.

Ia juga mengatakan pemerintah Indonesia tengah mengkaji bagaimana negara lain menjamin hak-hak pekerja bagi pengemudi online di wilayah mereka.

Tuntutan Demo Ojol, Senin, 17 Februari 2025

Berikut 6 tuntutan tersebut, di antaranya:

1. Mendesak agar Kementerian Ketenagakerjaan mengatur hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

2. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan perusahaan aplikasi membayarkan tunjangan hari raya kepada pengemudi Ojol. 

3. Mendesak pemerintah untuk mengawasi dan mengevaluasi program-program aplikator seperti Aceng (Argo Goceng) untuk jarak 4 km dan Slot (system zonasi bagi driver), yang dianggap sangat merugikan para driver ojek online.

Program Aceng dan Slot menerapkan sistem di mana penumpang hanya perlu membayar Rp5.000, tanpa memperhitungkan jarak perjalanan.

5. Mendesak perusahaan aplikasi dan negara untuk menyediakan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian bagi pengemudi ojek online secara gratis.

6. Menyediakan perlindungan bagi ojol perempuan, mengingat banyak di antaranya yang tetap bekerja meskipun sedang hamil. Hal ini disebabkan sistem kemitraan yang tidak memberikan aturan hak cuti, sehingga tidak ada jaminan keselamatan selama bekerja.