Sinergi Pengembangan Pasar Modal Syariah dan Kelolaan Dana Haji, BEI Teken MoU dengan BPKH
- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka Pengembangan Pasar Modal Syariah serta mendukung pengelolaan keuangan dana haji.
Pasar Modal
JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka Pengembangan Pasar Modal Syariah serta mendukung pengelolaan keuangan dana haji.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi dan Kepala BPKH Anggito Abimanyu, Rabu, 24 November 2021 di Main Hall BEI dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Adapun ruang lingkup kerja sama antara BEI dan BPKH tersebut meliputi beberapa hal, di antaranya melakukan pengembangan variasi instrumen investasi syariah di pasar modal Indonesia serta mendukung kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan dana haji.
- Karpet Merah Jokowi untuk Abu Dhabi, dari GoTo hingga Ibu Kota Baru
- Parah! Ternyata Ini Penyebab Bansos Sering Salah Sasaran Menurut Pakar
- Ditopang Kuota Internet dan Indihome, Telkom Cetak Laba Bersih Rp18,87 Triliun
Kemudian, melakukan kajian dalam rangka penyusunan indeks syariah dan menyelenggarakan kegiatan edukasi untuk meningkatkan literasi terkait investasi di pasar modal syariah, maupun edukasi mengenai go public di pasar modal Indonesia.
“Terakhir, adanya pertukaran informasi untuk pengembangan pasar modal syariah Indonesia,” dikutip dari pengumuman BEI, Rabu, 24 November 2021.
Seperti diketahui, pasar modal syariah di Indonesia telah bertumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir dengan terus meningkatnya permintaan atas produk-produk pasar modal syariah.
Pertumbuhan ini dapat dilihat dari jumlah saham syariah yang tercatat di BEI yang melonjak 37% dari 318 saham syariah pada tahun 2015 menjadi 436 saham syariah pada 23 November 2021.
Selain itu, nilai kapitalisasi pasar Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) melesar 48% dari Rp2.601 triliun pada tahun 2015 menjadi Rp3.845 triliun pada 23 November 2021. Bahkan, dana kelolaan (NAB) pada reksa dana syariah meroket 271% dari Rp11,02 triliun pada tahun 2015 menjadi Rp40,95 triliun per Oktober 2021.
Jumlah akumulasi penggalangan dana dari penerbitan sukuk korporasi juga terbang 306% dari Rp16,11 triliun pada 2015 menjadi Rp65,41 triliun per September 2021. Sedangkan, jumlah sukuk negara secara outstanding tumbuh hingga 287% dari Rp297,6 triliun pada tahun 2015 menjadi Rp1.151,6 triliun pada September 2021.
Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pasar modal syariah, menambah jumlah variasi instrumen investasi syariah, serta memberikan kemudahan fasilitas bagi pengelolaan keuangan dana haji dalam bentuk alokasi investasi pada Surat Berharga atau efek syariah.