Singapura-China Sepakat Bebas Visa Selama 30 Hari
- Berdasarkan perjanjian tersebut, warga Singapura dan warga negara China yang memegang paspor biasa dapat memasuki China atau Singapura tanpa visa tidak lebih dari 30 hari, jika mereka bepergian untuk urusan bisnis, jalan-jalan, mengunjungi teman dan keluarga, atau urusan pribadi lainnya.
Dunia
JAKARTA - Singapura dan China telah setuju untuk memberlakukan masa bebas visa selama 30 hari bagi warga negara mereka, hampir dua bulan setelah proposal tersebut pertama kali diumumkan.
Perwakilan pemerintah dari kedua belah pihak menandatangani perjanjian tersebut pada Kamis, 25 Januari 2024. Pengaturan tersebut secara resmi mulai berlaku pada 9 Februari, menjelang Tahun Baru Imlek.
Berdasarkan perjanjian tersebut, warga Singapura dan warga negara China yang memegang paspor biasa dapat memasuki China atau Singapura tanpa visa tidak lebih dari 30 hari, jika mereka bepergian untuk urusan bisnis, jalan-jalan, mengunjungi teman dan keluarga, atau urusan pribadi lainnya.
- PM Australia Pertimbangkan Potong Pajak Orang Kaya
- Sumber Mineral (SMGA) Anak Usaha SGER Tetapkan Harga IPO di Puncak
- Merdeka Battery Materials (MBMA) Kucurkan Pinjaman ke Anak Usaha Rp1,56 Triliun
Mereka yang berencana untuk terlibat dalam kegiatan yang memerlukan persetujuan sebelumnya, seperti pekerjaan atau meliput berita, atau berencana untuk tinggal selama lebih dari 30 hari, tetap harus mendapatkan visa yang relevan sebelum masuk.
Warga Singapura yang memegang paspor biasa saat ini dapat memasuki China tanpa visa selama 15 hari untuk tujuan seperti jalan-jalan, mengunjungi keluarga, dan bisnis. China melanjutkan pengaturan ini pada Juli tahun lalu, lebih dari tiga tahun setelah ditangguhkan karena pandemi COVID-19.
Warga negara China saat ini memerlukan visa untuk masuk ke Singapura.
Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Batas Singapura (ICA) menyatakan tidak akan ada pengembalian biaya pemrosesan visa bagi para pelancong yang sebelumnya telah mengajukan permohonan visa.
“Berdasarkan perjanjian lama, pemegang paspor diplomatik, urusan publik, dan dinas yang dikeluarkan oleh Republik Rakyat China dibebaskan dari persyaratan visa untuk tinggal hingga 30 hari di Singapura,” tambah ICA dalam siaran pers, pada Kamis.
Selain itu, pemegang semua dokumen perjalanan lain yang dikeluarkan oleh China harus terus mengajukan permohonan visa masuk sebelum bepergian ke Singapura.
“Perjanjian pembebasan visa bersama selama 30 hari akan memberikan kenyamanan yang lebih besar bagi warga Singapura dan China yang bepergian ke negara masing-masing untuk bisnis dan liburan,” tulis Kedutaan Besar Singapura di Beijing dalam sebuah posting Facebook pada Kamis.
“Ini juga akan memperkuat ikatan antarwarga, mempromosikan saling pengertian, dan membawa peluang ekonomi yang lebih besar bagi Singapura dan warga Singapura.”
Kedutaan menambahkan pihaknya menantikan lebih banyak perjalanan bisnis, pariwisata, dan pertukaran antara kedua negara.
Rencana kesepakatan bebas visa selama 30 hari diumumkan hampir dua bulan yang lalu, saat forum bilateral tahunan tertinggi antara Singapura dan China.
Dilansir dari CNA, pada Jumat, 26 Januari 2024, pertemuan Joint Council for Bilateral Cooperation ke-19 diketuai bersama oleh Wakil Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong dan Wakil Perdana Menteri China Ding Xuexiang untuk pertama kalinya.
- Laba Bersih BCA Tumbuh 19,4 Persen pada Tahun 2023
- Kapal Perang Indonesia akan Gendong Rudal Atmaca, Bagaimana Dibanding Harpoon?
- Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini, Ada ACES hingga MIDI
Pada saat itu, Ding mengatakan pengaturan bebas visa akan memberikan kemudahan yang lebih besar untuk pertukaran orang ke orang.
ICA mengatakan, pengaturan tersebut kemudian ditegaskan melalui pertukaran nota diplomatik antara Singapura dan China.