Singapura dan Thailand Larang Rokok Elektrik, Bisa Kena Denda Rp113 Juta
- Negara ASEAN seperti Singapura dan Thailand melarang penggunaan rokok elektrik atau vape.
Nasional
JAKARTA - Sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara memutuskan untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape. Beberapa negara yang termasuk melarang penggunaan produk tersebut di antaranya Singapura dan Thailand.
Singapura diketahui telah melarang para warga untuk menggunakan produk rokok elektrik tersebut sejak 1 Februari 2018. Melanggar aturan tersebut pun bisa berujung mendapatkan sanki denda ratusan juta.
Jika para warga hanya sebatas menggunakan rokok elektrik tersebut, maka besaran denda yang akan dikenakan yakni sebesar 2.000 dolar Singapura, atau setara Rp22,7 juta (asumsi kurs Rp11.350 per dolar Singapura. Namun, jika terlibat dalam distribusi barang terlarang itu, masyarakat bisa terkena denda hingga maksimal 10.000 dolar Singapura, setara Rp113,5 juta.
Hal serupa juga diterapkan negara dengan julukan Gajah Putih, Thailand. Denda yang diterapkan pemerintah Thailand kepada mereka yang kedapatan menggunakan vape atau produk rokok berbasis elektrik yakni sebesar 30.000 baht, setara Rp13,23 juta (asumsi Rp441 per baht Thailand).
- Tiket Kereta Lebaran Mulai Dijual Akhir Pekan Ini, Cek Ketentuannya
- Golden Energy Mines (GEMS) Angkat Stafsus Menteri ESDM Jadi Anggota Komite Audit
- Hasil Riset: Konsumsi Kopi Panas Bisa Memicu Kanker
Risiko di sisi kesehatan yang membayangi para pengguna rokok elektrik tersebut pun disebut jadi alasan adanya aturan soal larangan menggunakan rokok elektrik di sejumlah negara di kawasan ASEAN tersebut.
Mengutip The Journal of Nuclear Medicine, penggunaan produk rokok elektrik dinilai lebih berbahaya dan berisiko tinggi terhadap kesehatam paru-paru jika dibandingkan dengan produk rokok konvensional saat ini.
Beragam penyakit paru-paru yang berisiko tinggi datang dari penggunakan produk rokok elektrik di antaranya seperti paru-paru popcorn, pneumonia lipoid dan kanker paru.
Di Tanah Air sendiri, penggunaan produk rokok elektrik beserta turunnnya oleh orang dewasa masih diperbolehkan. Peredaran barang tersebut pun diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 86 Thun 2017 tentang ketentuan import Rokok Elektrik.