<p>Ketua Umum HPRI &amp; Ketua Umum APINDO Haryadi B. Sukamdani</p>
Industri

Singgung PHK, Apindo Buka Suara Soal Kebijakan Pemerintah

  • JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengharapkan pemerintah tetap mengedepankan dua kepentingan secara paralel, yaitu pemutusan sebaran COVID-19 dan mempertahankan ekonomi agar mengurangi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Merujuk data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 20 April, jumlah pekerja terdampak dari sektor formal dan informal sejumlah 2.084.593 yang berasal dari 116.370 perusahaan. Rinciannya jumlah perusahaan dan […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengharapkan pemerintah tetap mengedepankan dua kepentingan secara paralel, yaitu pemutusan sebaran COVID-19 dan mempertahankan ekonomi agar mengurangi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Merujuk data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 20 April, jumlah pekerja terdampak dari sektor formal dan informal sejumlah 2.084.593 yang berasal dari 116.370 perusahaan.

Rinciannya jumlah perusahaan dan pekerja formal yang dirumahkan adalah 1.304.777 dari 43.690 perusahaan. Sedangkan pekerja formal yang di-PHK sebanyak 241.431 orang pekerja dari 41.236 perusahaan.

“Sektor informal juga terpukul karena kehilangan 538.385 pekerja yang terdampak dari 31.444 perusahaan atau UMKM,” kata  Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Rabu 22 April 2020.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani dalam surat pernyataan dari Apindo menilai SE Kementerian Perindustrian No.4/2020 dan No.7/2020 adalah salah satu opsi yang baik agar dunia usaha tidak serta merta terhenti mengingat kepentingan untuk tetap memberikan pekerjaan dan penghasilan bagi karyawan dan ekonomi secara makro.

“Dalam operasionalisasi kebijakan Menteri Perindustrian tersebut Apindo mendukung dan memberikan apresiasi dan sekaligus berkomitmen mendukung anggota yang dalam menjalankan operasionalisasi usahanya tetap wajib mengedepankan protocol kesehatan sesuai ketentuan dan peraturan,” kata dia.

Asosiasi juga mensosialisasikan kepada seluruh anggota untuk mengikuti dan mematuhi prosedur yang dikeluarkan pemerintah yang pada intinya Kementerian Perindustrian dapat memberikan izin operasional atau mobilitas kegiatan industri dan dapat melakukan pencabutan apabila diketemukan pelanggaran terhadap protokol Kesehatan.

Selain itu, dalam hal stimulus untuk dukungan pertumbuhan ekonomi, Hariyadi mengaku pihaknya sudah menyurat kepada Presiden Joko Widodo tentang sejumlah rekomendasi terkait permohonan stimulus pajak dan restrukturisasi utang.